Rabu, 06 April 2022 14:55

Libur dan Cuti Bersama Lebaran Idulfitri 29 April-9 Mei, Tunggu Pengumuman Jokowi

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Pemerintah tahun ini telah mengizinkan mudik Lebaran. Namun, ada sejumlah syarat untuk mencegah lonjakan COVID-19.

RAKYATKU.COM - Pemerintah telah memutuskan libur dan cuti bersama Lebaran Idulfitri 1443 H/2022 M.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

"Sudah diputuskan," kata Muhadjir seperti dikutip dari Kumparan.com, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga : Arab Saudi Tetapkan Lebaran Iduladha Sabtu 9 Juli 2022

Lantas kapan tanggalnya? "Dari 29 April sampai 9 Mei," ungkap Muhadjir

Akan tetapi, Muhadjir juga mengingatkan bahwa keputusan ini juga masih menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 "Kepastian tanggalnya menunggu pengumuman langsung dari Bapak Presiden," jelas dia.
 
Pemerintah tahun ini telah mengizinkan mudik Lebaran. Namun, ada sejumlah syarat cegah lonjakan COVID-19.
 
Bagi yang sudah booster bebas tes COVID. Namun yang baru vaksinasi 2 kali wajib antigen h-1 keberangkatan, mereka yang baru 1 dosis wajib PCR h-3. (*)
#Lebaran Idulfitri 2022 #Mudik Lebaran 2022