RAKYATKU.COM - Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.
Ini sesuai pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kenaikan ini untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang serta membantu biaya Anggaran Pendapatan dan Biaya Negara (APBN).
Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Anggota Dewan Komisioner LPS 2025–2030, Anggito Abimanyu Resmi Jadi Ketua
Selain itu, pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk pemberian berbagai dana bantuan untuk menyiasati dampak pandemi COVID-19.
Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berikut objek-objek terimbas kenaikan PPN.
-Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
-Penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan
-Impor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau pemakaian Jasa Kena Pajak (JKP) Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
-Ekspor BKP dan atau JKP oleh PKP
Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif
Barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN
-Barang kebutuhan pokok
-Jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja
-Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
-Air bersih termasuk biaya pasang dan biaya beban tetap, serta listrik
-Rusun sederhana, rusunami, rumah sakit, RSS
-Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
-Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat, dan kulit mentah
-Bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula
-Senjata dan alat foto udara
Barang dan jasa yang tetap tidak akan dikenakan PPN
Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13
Sementara, barang dan jasa yang tetap tidak akan dikenakan PPN adalah sebagai berikut.
-Barang dan jasa yang merupakan objek pajak daerah
-Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara serta surat berharga
-Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah
