Kamis, 31 Maret 2022 21:50

KPU Makassar Putuskan PAW Abdi Asmara Pemilik Suara Terbanyak Ketiga

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo dan Komisioner KPU Makassar.
Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo dan Komisioner KPU Makassar.

Ali Wirya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nama Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Abdi Asmara akhirnya dikeluarkan oleh Komis Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Nama tersebut akhirnya dikeluarkan setelah dilakukan penelitian dan verifikasi selama kurang lebih tiga pekan.

"KPU Makassar telah memberi nama Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Abdi Asmara, dari Partai Demokrat, dapil 3. Nama kami berikan setelah melakukan penelitian dan verifikasi," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Kamis 31/3/2022.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Minta SKPD Optimalkan Program Prioritas

Gunawan menyebut, berdasarkan hasil pemilu 2019, yang memperoleh suara terbanyak kedua di dapil 3 adalah Ali Wirya. Namun, setelah melakukan verifikasi, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berdasarkan PKPU No 6 tahun 2017 pasal 19 ayat 2 huruf e.

"Sehingga nama yang kami ajukan adalah pemilik suara terbanyak ketiga atas nama Harry Kurnia Pakambanan. Berdasarkan penelitian dan verifikasi yang kami lakukan, Harry memenuhi syarat sebagai PAW," jelasnya.

#kpu makassar #PAW #dprd makassar