Selasa, 22 Maret 2022 16:28

Ditresnakoba Polda Sulsel Tangkap Pelaku dan Barang Bukti Kejahatan Narkoba 2 Kg

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti

"Masing-masing berisi bungkusan Teh China Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2 Kilo Gram"

RAKYATKU.COM - Tim opsnal Subdit 1 Ditresnakoba Polda Sulsel berhasil melakukan pengungkapan kejahatan Narkoba. Pengungkapan dilakukan di jalan Poros Pinrang-Pare pare (SPBU SEKKANG), Desa Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang pada Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wita.

Pengungkapan berhasil dilakukan dengan penangkapan ASW (39) yang diduga pelaku (kurir) Narkoba. Juga Barang Bukti dua buah bungkusan Deterjen (sabun cuci).

"Masing-masing berisi bungkusan Teh China Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2 Kilo Gram," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, Selasa 22/3/2022.

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Jelang Lebaran

Setelah diamankan ASW dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009," tambahnya.

 

#Polda Sulsel #kejahatan narkoba #2 Kg sabu sabu