RAKYATKU.COM, GOWA - Gugatan praperadilan yang diajukan NDC (51), ibu kandung RA (21) tersangka utama kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan membawa kabur anak di bawah umur berinisial SM (17) ditolak.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sungguminasa menetapkan gugatan NDC sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022).
NDC mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa dalam kasus anaknya.
Baca Juga : Pencuri Tiang Listrik Ditangkap Anggota Polsek Barombong
Dalam kasus tersebut, NDC turut berperan membantu RA membawa kabur SM sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
"Alhamdulillah, hakim menetapkan gugatan tersangka (NDC)," ucap Shafril Hamzah, Kuasa Hukum dugaan dugaan pencabulan anak di bawah umur, SM (17).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan status tersangka, penangkapan hingga penahanan tersangka NDC oleh penyidik Polres Gowa sah secara hukum.
Baca Juga : Polsek Bontonompo Ringkus Belasan Pelaku Copet, Jambret dan Curat
"Tentunya kami dari pihak korban sangat mengapresiasi putusan Hakim praperadilan. Sejak awal kami yakin status tersangka, penangkapan hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan alhamdulillah Hakim memberikan putusan yang berkeadilan bagi kami pihak korban," terang Shafril.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan NDC, pihak korban berharap berkas perkara tersangka segera dirampungkan dan melimpahkannya ke persidangan.
"Kita tentu berharap perkara ini segera menemui kepastian hukum. Semoga secepatnya perkara dilimpah ke persidangan," harap Shafril.
Baca Juga : Pasien RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditemukan Meninggal Dunia
Kasus dugaan pencabulan yang menimpa korban bermula di bulan Agustus 2020. SM (17) saat itu berada di Jalan Poros Pallangga, Kabupaten Gowa kemudian dibawah kabur oleh tersangka RA (21).
Orang tua korban berupaya mencari-cari yang tidak pernah pulang ke rumah dan melapor ke Polres Gowa pada Bulan September 2020.
Dalam penyelidikan kepolisian diketahui bahwa tersangka yang membawa kabur korban. Tersangka akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tepatnya 15 September 2020 ia berstatus DPO.
Baca Juga : Polres Gowa Gelar Patroli Operasi Cipkon Jelang Ramadan
Selama 10 bulan lebih pencarian dan tak ada kabar, keberadaan korban bersama tersangka akhirnya terendus di sebuah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Polres Gowa mengutus Tim Anti Bandit Polres Gowa menuju lokasi yang dimaksud.
Tepat 8 Juli 2021, tersangka RA di sebuah daerah di NTT dan langsung digelandang ke Mako Polres Gowa untuk lebih lanjut. Tersangka langsung ditahan dengan pertimbangan ancaman pidana yang menjeratnya yakni dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak yang ancamannya 15 tahun penjara.
Sayangnya, setelah berhasil menangkap kembali berhasil kabur dari rutinitas Mapolres Gowa dan saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
Baca Juga : Konvoi Rayakan Kelulusan, Motor Pelajar di Gowa Diamankan Polisi
"Jadi dia (RA) sempat terekam CCTV. Dia dijemput oleh teman-temannya dengan menggunakan motor lewat belakang," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman pada Rabu (6/10/2021).