Rabu, 02 Maret 2022 21:35

Sesuai Perda, Dishub Makassar Tarik Retribusi di Dermaga Kayu Bangkoa

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Petugas Dishub Makassar (instagram)
Petugas Dishub Makassar (instagram)

Penarikan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Petugas Dishub Makaassar melalui Bidang Moda Transportasi melakukan penarikan retribusi di Dermaga Kayu Bangkoa, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu 2 Maret 2022.

Penarikan retribusi dilakukan terhadap penumpang yang hendak menyebrang ke pulau.

Penarikan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha keluar masuk dermaga.

Baca Juga : Dishub Makassar Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang MNEK 2023, Ini Ruas Jalan yang Ditutup

Tak hanya melakukan penarikan retribusi, petugas Dishub Makassar juga terus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.

"Penarikan retribusi dilakukan oleh Petugas kami di Dermaga Kayu Bangkoa. Sesuai dengan Perda 13/2011 Tentang retribusi jasa usaha tarif untuk keluar masuk dermaga yang ditetapkan sebesar Rp1.000," seperti dikutip dari Instagram humas_dishubmks.

 

#dishub makassar #iman Hud #retribusi #dermaga kayu bangkoa