Senin, 24 Januari 2022 15:32

Dishub Makassar, Dinas PU dan PLN Rapat Bahas Lampu Jalan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ist
ist

"Kita menyatukan informasi data tentang titik titik lampu sehingga dalam penanganannya baik perawatan maupun menentukan titik lampu itu bisa terkoordinasi dengan baik"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lampu Jalan yang sebelumnya menjadi kewenangan Dinas PU Kota Makassar kini menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar.

Pasca peralihan kewengan tersebut, UPT lampu Jalan Dinas Perhubungan Kota Makassar melakukan rapat bersama PLN dan Dinas PU.

"Agenda pertama, kita melakukan rekonsiliasi dengan PLN dan Dinas PU Kota Makassar," kata Kadishub Kota Makssar Iman Hud, Senin 24/1/2022.

Baca Juga : Dishub Makassar Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang MNEK 2023, Ini Ruas Jalan yang Ditutup

Iman mengatakan, rekonsiliasi ini bertujuan untuk berbagi informasi terkait lampu jalan yang ada di Kota Makassar.

"Kita menyatukan informasi data tentang titik titik lampu sehingga dalam penanganannya baik perawatan maupun menentukan titik lampu itu bisa terkoordinasi dengan baik,” tambahnya.

Rapati ini juga membicarakan terkait pendataan titik lampu jalan dan tagilan listrik. Dengan kordinasi yang baik dari pihak terkait, Iman berharap nantinya pembayaran tagihan akan lebih mudah.

Baca Juga : Kadishub Makassar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP, Iman Hud: Saya Terima dengan Ikhlas

"Harapan kami rekonsialiasi ini memberikan dampak positif antara PLN dan Pemerintah kota Makassar kedepannya. Utamanya dalam hal penentuan nilai pembayaran tagihan listrik kepada PLN.
Karena mendata tagihan dan titik lampu penting dalam rangka administrasi,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala UPT Lampu Jalan, Ahmad Jusri mengatakan rekonsiliasi ini dalam rangka mendiskusikan hal-hal yang dianggap perlu terkait puluhan ribu titik lampu jalan yang ada di kota Makassar.

“Lampu jalan yang ada di kota makassar saat ini kurang lebih 37 ribu titik,” katanya.

#dishub makassar #iman Hud #Lampu jalan