Kamis, 17 Februari 2022 12:09

Ingin Berjalan Lancar, Begini Tahapan Uji KIR

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi mobil angkutan kota
Ilustrasi mobil angkutan kota

"Satu item BLUE ini ada tiga di dalamnya yaitu ada kartu, sertifikat laik jalan dan barcode"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Perhubungna Kota Makassar terus menigkatkan pelayana kepada masyarakat.

Salah satu bukti nyata upaya memaksimalkan pelayanan yakni dengan semakin mudahnya proses uji KIR.

Namun meski semakin muda, semua tahapan harus dilalui.

Baca Juga : Dishub Makassar Matangkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang MNEK 2023, Ini Ruas Jalan yang Ditutup

“Jadi tidak serta merta dia lulus laik jalan begitu saja," kata Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Abdul Azis, Kamis (17/2/2022)

Adapun tahapan yang harus dilalui adalah proses pemeriksaan yang dilakukan mulai dari emisi gas buang, kelayakan chasis, lampu, rem, ketebalan kaca riben.

Semua rangkaian pengujian tersebut dilanjutkan dengan foto kendaraan di dalam gedung uji. Jika tidak difoto dalam gedung uji maka akan ditolak oleh sistem yang akan dikirim ke Kementerian Perhubungan.

Baca Juga : Kadishub Makassar Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP, Iman Hud: Saya Terima dengan Ikhlas

"Adapan yang menilai kendaraan masih laik jalan atau tidak ditentukan oleh kementerian. UPTD PKB hanya melakukan uji KIR dan data serta hasil dikirimkan ke kementerian untuk mengeluarkan bukti lulus uji KIR,” terangnya.

Selain itu, bukti uji KIR sejak Januari 2021 tidak lagi memakai buku. bukti uji KIR sudah berganti dengan kartu Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE).

"Satu item BLUE ini ada tiga di dalamnya yaitu ada kartu, sertifikat laik jalan dan barcode. Barcode ini dapat discan oleh masyarakat untuk mengetahui berapa yang dibayarkan untuk uji KIRnya,” sebut Azis.

Baca Juga : Dijaga Dishub Makassar, Lalulintas di Sekitar Lokasi Perhelatan Makassar F8 Berjalan Lancar

 

#dishub makassar #iman Hud #kir