RAKYATKU.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Rabu (9/3/2022) hari ini.
Ini terkait dugaan pelanggaran etik karena Firli memberi penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat lagu mars dan himne KPK.
"Ini terkait dengan pemberian penghargaan Ketua KPK Firli Bahuri untuk istrinya. Jadi sekitar itu," kata pelapor bernama Korneles Materay, Selasa (8/3/2022).
Baca Juga : Ketua Lidmi Soroti Keputusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Korneles merasa prihatin atas sikap Firli yang diduga kembali melanggar kode etik. Sebagai pimpinan KPK, kata diam seharusnya Firli menjaga betul masalah terkait integritas.
"Ini soal keprihatinan dan etika yang sudah dilanggar oleh Ketua KPK, orang yang seharusnya, tuh, menjaga betul masalah etik soal integritas. Karena apalagi saat ini beliau memimpin sebuah lembaga yang selama ini mendorong integritas publik di sektor apa pun, penegakan hukum," ujarnya.
KPK sebelumnya merilis lagu mars dan himne yang diciptakan oleh Ardina Safitri, yang tak lain istri Firli. Penetapan mars dan himne KPK itu berlangsung pada Kamis (17/2/2022) di Gedung Penunjang KPK.
Baca Juga : Polda Papua Amankan 19 Pendukung Lukas Enembe, 1 Meninggal Ditembak Aparat
Dalam agenda acara, Biro Hukum KPK membacakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang penetapan lagu mars dan himne KPK. (*)
Sumber: Detik.com