Selasa, 08 Maret 2022 09:10

Mulai Berlaku, Masa Karantina Jemaah Umrah Hanya Satu Hari

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi. (FotoL Shutterstock)
Ilustrasi. (FotoL Shutterstock)

Aturan ini berlaku Selasa (8/3/2022). Sementara, aturan lengkap akan disampaikan lewat surat edaran Satgas COVID-19.

RAKYATKU.COM - Pemerintah memutuskan mengurangi masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) termasuk jemaah umrah menjadi hanya satu hari.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan hal ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi arahan Bapak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi satu hari, baik itu umrah maupun PPLN," ucap Airlangga yang juga Koordinator PPKM wilayah luar Jawa-Bali, Senin (7/3/2022).

Baca Juga : Laju Pertumbuhan Ekonomi Sulsel Solid, Inflasi Terkendali

Airlangga mengungkapkan aturan itu berlaku Selasa (8/3/2022). Sementara, aturan lengkap akan disampaikan lewat surat edaran Satgas COVID-19.

"Jadi mulai besok SE daripada BNPB yang baru, namun jika jemaah dan PPLN positif COVID-19 saat dites, mereka akan menjalani isolasi," ucapnya.

Airlangga juga menyampaikan angka reproduksi kasus efektif COVID-19 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan signifikan.

Baca Juga : Menko Perekonomian Dukung Tambahan KUR di Sulsel Jadi Rp30 Triliun

"Secara nasional telah menurun dari 1,16 persen ke 1,09 persen dan untuk konfirmasi kasus harian telah menunjukkan penurunan per 6 Maret," ungkapnya.

Lalu, kasus konfirmasi harian virus Omicron telah menurun per 6 Maret sebanyak 8.158 kasus dari per 23 Februari sebanyak 19.807 kasus. (*)

#Jemaah umrah #airlangga hartarto #Masa Karantina