Minggu, 06 Maret 2022 11:10

Besok, Aset-aset Indra Kenz di Sumut Akan Disita Polisi

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Indra Kenz/Tangkapan layar media sosial
Indra Kenz/Tangkapan layar media sosial

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang"

RAKYATKU.COM - Crazy rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu.

Indra Kenz diketahui menjadi salah satu afiliasi untuk platform Binary Option Binomo. Sebagai afiliasi, Indra Kenz memiliki peran dalam merekrut orang untuk ikut berjudi di dalam platform tersebut.

Diketahui, perdagangan opsi biner di Indonesia secara ilegal, tidak ada yang tercatat di Bapebti dan ditemukan OJK.

Baca Juga : Sejumlah Tokoh Menyarankan Revisi UUD Polri Ditunda

Aset-aset Indra Kenz akan dilakukan penyitaan setelah pihak kepolisian mendapat izin dari Pengadilan Negeri. Bareskrim Polri akan ke Sumatera Utara (Sumut), Senin (7/3/2022) besok.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan akan membeberkan sebagian aset Indra Kenz.

"Ada mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California 2012, rumah di Deli Serdang Sumut untuk kurang lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan untuk kurang lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang," kata Whisnu.

Baca Juga : Ratusan Peserta Ikuti Seleksi PAG TA. 2024 Polda Sulsel

Tak hanya itu, apartemen milik Indra Kenz di Medan juga kemungkinan disita. Rekening atas nama Indra Kenz yang dikabarkan menyimpan uang senilai miliaran rupiah.

"Apartemen di Medan untuk kurang lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma dan Jenius atas nama Indra Kesuma," tambah Whisnu.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) akhirnya buka suara dengan maraknya judi online berkedok investasi termasuk lewat binary option seperti Binomo.

Baca Juga : Polres Wajo Tangkap Pelaku Kejahatan Narkoba di Kecamatan Tanasitolo

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan kegiatan perdagangan online yang dilakukan opsi biner itu ilegal karena bersifat judi.

"Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak suatu harga komoditas dan naik atau turunnya dalam periode tertentu yang bisa merugikan masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).

Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Baik yang dilakukan oleh afiliator ataupun pengaruh yang merugikan masyarakat.

Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Indra Kenz sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari sejak 25 Februari.

Indra Kenz Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Kemudian Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan Tipikor Bareskrim Polri Fokus Pencegahan Korupsi

Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

 

[Sumber CNBC]

#Indra Kenz #binamo #bareskrim polri