Jumat, 04 Maret 2022 20:41

Kasus Tak Mesti Berakhir di Pengadilan, Pemkot Makassar Hadirkan Baruga Adhyaksa Restorative Justice House

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Baruga Adhyaksa Restorative Justice House yang berlokasi di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujung Pandang, baru saja dideklarasikan, Jumat (4/3/2022).
Baruga Adhyaksa Restorative Justice House yang berlokasi di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujung Pandang, baru saja dideklarasikan, Jumat (4/3/2022).

Baruga Adhyaksa Restorative Justice House ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan lainnya di Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyediakan fasilitas yang ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar. Salah satu tujuannya agar konflik hukum tidak semuanya berakhir di pengadilan.

Namanya Baruga Adhyaksa Restorative Justice House yang berlokasi di kawasan Taman Pramuka, Kecamatan Ujung Pandang. Baru saja dideklarasikan dan dihadiri Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto (Danny), bersama Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, Jumat (4/3/2022).

Baruga Adhyaksa Restorative Justice House ini sebagai percontohan dan selanjutnya akan dibangun di 14 kecamatan lainnya di Makassar.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Jamin Stok Elpiji Aman, Pertamina Bentuk Satgas Rafi

"Tempat ini hadir untuk kejaksaan yang dekat dengan rakyat. Dengan seperti ini akan lebih merakyat. Semua konflik hukum tidak semuanya harus berakhir di pengadilan. Konfliknya berakhir secara legal ini atas inisiasi Kejagung (Kejaksaan Agung)," ujar Danny.

Danny pun menugaskan seluruh camat yang turut hadir untuk mencari potensi konflik di wilayah masing-masing agar tercipta daerah yang aman dan tenteram ke depannya.

"Ini bukan proyek, namun ini akan menempel di dana kecamatan. Buat pembangunannya juga kita menggunakan aset pemkot, besi-besi dan baja bekas yang terbengkalai. Ini waktu pengerjaannya 12 hari," sebutnya.

Baca Juga : Bersama Pejabat Pemkot Makassar,Zulkifli Nanda Belajar Tata Kelola Utilitas Bawah Tanah

Sementara, Kejari Makassar, Andi Sundari, menambahkan restorative justice menjadi terobosan dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang dijembatani menjadi proses dialog dan mediasi.

"Jadi ada syarat-syarat yakni kasus yang dianggap jaksa sudah lengkap dan statusnya sudah P21 serta hukumannya lima tahun ke bawah bisa melalui Baruga Adhyaksa ini. Jika ada kerugian material maksimal Rp2,5 juta dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut," tuturnya.

Tak hanya itu, perkara yang belum dilaporkan kepada polisi juga bisa difasilitasi lewat Restorative Justice House agar bisa mendamaikan kedua belah.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Janji Alokasikan Rp1 Miliar Dana Hibah untuk Masjid Al-Markaz

Pada pelaksanaannya melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, penyidik serta pihak lain terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan yang baik serta adil. (*)

#pemkot makassar #kejari makassar #Mohammad Ramdhan Pomanto