Jumat, 04 Maret 2022 14:46

Kadis PU Makassar Dampingi Wali Kota Danny Diperesmian Baruga "Restorative Of Justice"

Trio Rimbawan
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto didampingi Kadis PU, Zulhaesi Zubir saat peresmian Baruga Restorative Of Justice di Jalan Hasanuddin,  Jumat,  (4/3/22)
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto didampingi Kadis PU, Zulhaesi Zubir saat peresmian Baruga Restorative Of Justice di Jalan Hasanuddin, Jumat, (4/3/22)

Danny berharap dengan adanya sarana tersebut bisa bermanfaat bagi warga, khususnya jika ada permasalahan yang bisa diselesaikan terlebih dahulu dengan mediasi secara bersama-sama sebelum ke jalur hukum pengadilan

RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Kadis PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir,ST MT mendampingi Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto beserta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Makassar, beberapa camat,lurah serta RT RW Kecamatan Ujung Pandang pada Peresmian Baruga Restorative of Justice, di Taman Hasanuddin, Jalan Hasanuddin, Makassar, Jumat ( 04/03/2022).

Restorative justice disebutkan dalam bahasa indonesia adalah keadilan restorative yang merupakan suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat korban, dan pelaku kejahatan dengan tujuan tercapai keadilan bagi seluruh pihak sehingga tercapai keadilan yang sama.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan "Danny"Pomanto menyampaikan dalam sambutannya bahwa rencana 15 Kecamatan akan dibangun Baruga Restorative of Justice. Jadi, bukan hanya Kecamatan Ujung Pandang saja. Namun yang menjadi percontohan ditahap awal adalah pembangunan di Taman Hasanuddin.

Baca Juga : Danny Pomanto Apresiasi APPATTASA, Aksi Kolaborasi Duta Pemuda Dispora dan PKK Ujung Tanah

"Dalam Baruga Restorasi of Justice ini nantinya setiap permasalahan di masyarakat menyangkut hukum ~pidana dan perdata sebelum masuk di aparat penegak hukum atau di pengadilan kalau bisa diselesaikan secara mediasi yakni upaya-upaya non pengadilan intinya kita kembali ke kearifan lokal lagi,” jelas Danny.

Danny berharap dengan adanya sarana tersebut bisa bermanfaat bagi warga, khususnya jika ada permasalahan yang bisa diselesaikan terlebih dahulu secara bersama-sama sebelum ke jalur hukum pengadilan.

“Kami berharap bahwa sebagai percontohan di kecamatan ujung pandang bisa mencerminkan bahwa setiap pokok permasalahan yang terjadi di kehidupan kita jikalau bisa diselesaikan dengan mediasi maka akan tercipta masyarakat yang selalu taat pada hukum tanpa harus masuk dalam proses hukum itu,"pungkasnya.

#Baruga Restorative Justice #Wali Kota Makassar #Kadis PU Makassar