Kamis, 03 Maret 2022 09:19

Hirup Udara Bebas Usai 10 Tahun Dipenjara, Angelina Sondakh Menangis dan Cium Tangan Petugas Lapas

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Angelina Sondakh mencium tangan petugas lapas sebelum masuk ke mobil yang membawanya pergi. (Foto: Suara.com/Yoga Priambodo)
Angelina Sondakh mencium tangan petugas lapas sebelum masuk ke mobil yang membawanya pergi. (Foto: Suara.com/Yoga Priambodo)

Angelina Sondakh juga sempat berpelukan untuk pamit dengan para petugas yang mendampingi proses kebebasannya.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh resmi bebas dari penjara Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) pagi. Pemilik nama asli Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu keluar penjara setelah 10 tahun menjalani masa hukuman akibat kasus korupsi pada 2012 lalu.

Angelina Sondakh pun mengucap terima kasih kepada Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM atas pembinaan diberikan selama di penjara. "Terima kasih kepada Kemenkumham yang telah memberikan program-program luar biasa. Program pembinaan kami ikuti setiap hari untuk menambah ilmu sehingga kami keluar sebagai masyarakat yang bisa berguna," ujar Angelina Sondakh di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Angelina Sondakh tidak lupa memberi apresiasi kepada petugas lapas yang memperlakukannya dengan sangat baik selama jadi warga binaan. "Kepada seluruh Kalapas, dari saya masuk sampai terakhir alhamdulillah pembinaannya luar biasa. Saya juga berterima kasih kepada seluruh petugas yang telah menjaga saya selama 10 tahun," ucapnya.

Baca Juga : Syukuran Milad Tasuri Mengaji ke-4 Tahun Hadirkan Angelina Sondak

Sebelum meninggalkan lapas, momen haru tersaji saat Angelina Sondakh berpelukan untuk pamit dengan para petugas yang mendampingi proses kebebasannya. Dia juga sempat mencium tangan beberapa petugas lapas sebelum masuk ke mobil yang membawanya pergi.

Diketahui, Angelina Sondakh menyandang status sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012.

Kala itu dia dinyatakan bersalah atas kasus suap anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga : Angelina Sondakh Keluar dari Lapas Besok, Berikut Perjalanan Kasus Hukumnya

Angelina Sondakh dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Angelina Sondakh awalnya dijadwalkan bebas pada April 2022. Namun, menurut keterangan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, perempuan 44 tahun mendapat cuti sehingga keluar lebih awal. "Alhamdulillah, saya sudah dinyatakan bebas," ucap Angelina Sondakh. (*)

Sumber: Suara.com

#Angelina Sondakh