RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 35 narapidana yang beragama Hindu telah diusulkan untuk menerima remisi Nyepi tahun 2022.
Hal ini seperti disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi pada Rabu (02/03/2022).
Dasar pengusulannya itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, di antaranya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Baca Juga : Momentum Pemberian Remisi HUT ke-79, PJ. Gubernur Sulsel Motivasi WBP untuk Terus Berkelakuan Baik
Jumlah WBP di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulsel, tanggal 1 Maret 2022, yakni sebanyak 10.441 orang. Terdiri dari Narapidana 8.090 Orang Napi dan 2.351 Orang tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 WBP yang bergama Hindu.
Jumlah yang paling banyak diusulkan remisi berasal dari Rutan Sidrap 13 Orang, Lapas Parepare 6 Orang, Rutan Watansoppeng 4 Orang, Rutan Makale 3 Orang, Rutan Sengkang 3 Orang, Lapas Makassar 2 Orang, Lapas Perempuan Sungguminasa 2 Orang, Rutan Masamba 1 orang dan Rutan Pinrang sebanyak 1 Orang.
"Mereka yang diusulkan mendapat pengurangan 15 hari sebanyak 5 orang, pengurangan satu bulan sebanyak 28 orang dan pengurangan 1 bulan 15 hari sejumlah 2 orang," kata Edi.
Baca Juga : 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi HUT ke-79 RI
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri dan menyadari kesalahannya.
"Serta menaati aturan sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat," katanya.