RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Seorang pria di Makassar diringkus tim unit Jatanras Polrestabes Makassar dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Pelaku berinisial AGH (30) warga Jalan Landak Baru Kecamatan Mamajang, Kota Makassar ditangkap pada hari Senin (28/2/2022) atas laporan orang tua korban.
Kanit Jantaras Polrestabes Makassar Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengatakan pelaku diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada anak tirinya secara berulang kali sejak tahun 2020.
Baca Juga : Pelaku Pembusuran di Manggala Ditangkap, 5 Masih Buron
"Iya pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban NB (anak tirinya) secara berulang kali," kata Iptu Afhi, Rabu (2/3/2022).
Iptu Afhi menyebut pelaku mengancam korban dengan senjata tajam dan iming-imingi uang agar perbuatan nya tidak dilaporkan kepada ibunya.
Pelaku dan barang bukti pisau akan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.