Rabu, 02 Maret 2022 16:40

Jokowi Ingin Kepatuhan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Ditingkatkan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Presiden Joko Widodo (Humas Kemensetneg)
Presiden Joko Widodo (Humas Kemensetneg)

"Saat ini masih dilakukan pembahasan teknis terkait hal-hal tersebut dengan pihak-pihak terkait"

RAKYATKU.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan peningkatan kepatuhan peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang baru saja diterbitkan.

"(Kepada) Menteri Keuangan untuk melakukan kerja sama pertukaran data antara Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk meningkatkan kepatuhan Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.

Baca Juga : PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan, Pastikan Keandalan Pelayanan KTT WWF ke-10 di Bali

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengaku belum bisa menjelaskan seutuhnya. Saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi lebih lanjut dengan pihak lainnya.

"Saat ini masih dilakukan pembahasan teknis terkait hal-hal tersebut dengan pihak-pihak terkait," ungkap Neilmaldrin Noor, Rabu (2/3/2022)

Dalam instruksi yang sama, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk pelayanan publik. Antara lain pengurusan jual beli tanah, SIM hingga STNK.

Baca Juga : Kawal Kunjungan Kerja Presiden RI di Sulawesi Tenggara, PLN Sukses Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

[Sumber CNBC]

 

#Presiden RI #jokowi #kementerian keuangan