PALOPO -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Firmanza DP mewakili Walikota Palopo membuka resmi Kegiatan Sosialisasi PP 94 tahun 2021, tentang Disiplin PNS, Sosialisasi Permenpan & RB No.17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Fungsional dan Bimtek SKP terbaru berdasarkan Permen PAN&RB No.8 Tahun 2021 di Ruang Pertemuan Ratona, Senin (21/02/2022).
Firmanza menyampaikan, berkaitan dengan jabatan fungsional, perlu diketahui bersama, bahwa jabatan fungsional pada instansi pemerintah terdiri dari PNS dan P3K. Dengan mengetahui aturan baru ini, ASN dapat segera mengetahui dan diimplementasikan.
“Tujuan diadakannya bimtek ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap PNS, dalam penyusunan perencanaan kinerja dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja yang baik sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Firmanza.
Baca Juga : Pemkot Palopo dan Bank Sulselbar Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Sekretaris BKPSDM Kota Palopo, Charlie, menyampaikan kegiatan Sosialisasi dan Bimtek ini, penting karena aturan tersebut penting, untuk segera diketahui ASN, karena menyangkut semua aspek yang bekaitan perihal ASN.
“Dengan harapan agar ASN Kota Palopo dapat memahami aturan baru ASN,” jelasnya.
Turut Hadir, Pemateri dari BKN Reg.IV Makassar, para Kepala OPD Lingkup Kota Palopo, para peserta Bimtek dan tamu undangan lainnya.