Selasa, 01 Maret 2022 12:06

Perwira Ditpolairud yang Diduga Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur Pensiun Tahun Depan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana dan Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol H Agoeng Adi Koerniawan. (Dokumen Rakyatku.com)
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana dan Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol H Agoeng Adi Koerniawan. (Dokumen Rakyatku.com)

"Hasil visum korban masih kita tunggu dari Dokkes"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel dengan cepat merespons adanya oknum Perwira Dit Polairud Polda Sulsel yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan M sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Fasharkan.

"Untuk Ditahan tidak ada. Untuk sementara kita amankan sesuai perintah bapak Kapolda yang bersangkutan sudah kita non jobkan dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan Propam," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Saat ini Polda Sulsel sementara menunggu hasil visum korban dari Dokkes Polda Sulsel. Namun, ia menyatakan belum mengetahui persis kapan hasil visum akan keluar

"Hasil visum korban masih kita tunggu dari Dokkes. Muda-mudahan cepat," lanjutnya.

Sementara, untuk kronologis dugaan pencabulan, Kombes Komang menyebut masih didalami oleh Propam Polda.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Korban dibenarkan masih berada di bawah umur. Ia bekerja di rumah oknum perwira tersebut sebagai asisten rumah tangga. Adapun dugaan pelanggan pekerjakan anak di bawa umur masih sementara akan didalami

"Itu nanti akan kita lihat untuk hasil pemeriksaan dari propam (pekerja di bawa umur), untuk sementara masih dalam status pemeriksaan tersangka yang notabenenya nanti kita lihat apakah UU nya mengatur itu. Nanti kita cek kembali," jelas Kombes Komang.

Pihaknya juga mempersilahkan kepada korban dan keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

"Silahkan untuk melaporkan dengan laporan itu baru kita bisa lakukan penyelidikan dan penyidikan nanti akan kita tarik kasusnya ke Reskrim," katanya.

Sementara itu, masa jabatan M menurut penjelasan Kombes Komang sisa satu tahun sebelum memasuki masa pensiun.

"Kalau nggak salah lagi satu tahun pensiun. September 2023 pensiun," kata Kombes Komang.

Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi

Informasi yang beredar, seorang anak di bawah umur berusia 13 tahun diduga menjadi korban pencabulan oknum perwira berpangkat AKBP yang bekerja di Dit Polairud Polda Sulsel.

Korban yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah oknum polisi tersebut. Kejadian diduga terjadi pada Oktober 2021 sampai Februari 2022.

#Polda Sulsel #Ditpolairud #Pencabulan anak di bawah umur #propam