RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengeluarkan instruksi terbaru terkait aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar Pulau Jawa-Bali.
Termasuk di Sulawesi Selatan (Sulsel), penerapan PPKM kembali diperpanjang hingga dua pekan ke depan, 1 Maret hingga 14 Maret 2022. Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022.
Dalam Inmendagri terbaru ini, ada 23 kabupaten/kota di Sulsel masuk level 3. Hanya Kabupaten Wajo yang masuk level 2. Sementara, tidak ada satu pun masuk level 1 maupun 4.
Baca Juga : Termasuk Sulsel, Kemenkes Soroti Delapan Provinsi Alami Lonjakan Kasus Covid-19
Pada penerapan PPKM periode sebelumnya, hanya ada enam kabupaten/kota di Sulsel masuk Level 3, yakni Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pinrang, dan Kota Makassar.
Kasus aktif COVID-19 di Sulsel terus meningkat. Data terakhir Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sulsel, Senin (28/2/2022), ada tambahan kasus aktif 196 sehingga total kasus aktif kini mencapai 19.150.
Lalu, kasus sembuh 883 pasien sehingga total kasus sembuh sebanyak 112.748. Sementara, kasus meninggal dunia tercatat 9 orang sehingga kini total kasus menjadi 2.327. (*)