RAKYATKU.COM, SIDRAP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, Perkebunan, dan Ketahanan Pangan (DTPHPKP) mengambil sejumlah langkah guna mengantisipasi ketersediaan pupuk bersubsidi bagi para petani.
Pasalnya, dari Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan, hanya sekitar 40 persen yang direalisasikan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
"RDKK yang masuk ada dua kebutuhan pupuk yang kami ajukan. Untuk urea hampir 27 ribu, yang disediakan Kementerian Pertanian hanya 17 ribu. Kemudian, untuk pupuk NPK-nya sebanyak 31 ribu RDKK yang diajukan, realisasi kita hanya 13 ribu," ungkap Kepala Bidang Sarana dan Prasarana DTPHPKP Sidrap, Suriyanto, Jumat (25/2/2022).
Baca Juga : Sekda Sidrap Basra Bakal Dilantik Jadi Pj Bupati Akhir Pekan Ini
Suriyanto menjelaskan, melihat keadaan tersebut pihaknya mengambil beberapa langkah agar pemenuhan pupuk bersubsidi bagi petani bisa terpenuhi.
"Beberapa kiat yang kami lakukan salah satunya adalah jika ada produk lain di luar produk Petrokimia PKT kami welcome saja. Silakan memperkenalkan produk itu sepanjang legalitasnya diakui oleh Kementrian Pertanian. Termasuk salah satunya pupuk NPK yang selama ini sering kekurangan ada namanya Super Tani Indonesia yang termasuk diminati petani jadi alternatif," terangnya.
Pemerintah daerah, kata Suriyanto, tidak tinggal diam menghadapi ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani. "Kami dari pemda ada pengadaan namanya pupuk hayati, ada pupuk biota, dalam artian kita bagaimana kebutuhan petani bisa terpenuhi jika tidak bisa didapatkan secara penuh dari subsidi yang bisa mengurangi kebutuhan pupuk kimia," tuturnya.
Baca Juga : Bapenda Sidrap Bimbing Pelaku Usaha Terapkan QRIS
Langkah lain yang dilakukan, kata Suriyanto, dengan menyiasiati kebutuhan pupuk yang mendesak. "Alhamdulillah tidak cukup dan tidak kurang, bagaimana menyiasiati, bagaimana meramu caranya merealokasi. Apabila ada kebutuhan pupuk yang mendesak atau ada kecamatan lain yang belum membutuhkan kita geser ke situ," kata dia.
"Kita juga menyampaikan kepada petani untuk secepatnya menebus kebutuhan pupuk. Ada semacam aturan jika kebutuhan pupuk sudah melebihi 80 persen dari jumlah kebutuhan kami bisa ajukan ke provinsi untuk realokasi, bisa kami lakukan di musim tanam Oktober--Maret karena untuk musim tanam April--September kami anggap masih aman. Matematikanya seperti itu," imbuhnya. (*)