Jumat, 25 Februari 2022 09:40

Indra Kenz Resmi Ditahan, Terancan Hukuman 20 Tahun Penjara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Indra Kenz. (Foto: Antara/Reno Esnir)
Indra Kenz. (Foto: Antara/Reno Esnir)

"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Indra Kesuma atau Indra Kenz resmi ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

"Sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, Jumat (25/2/2022).

Whisnu mengatakan, Indra Kenz baru ditahan pada dini hari tadi. Sosok yang terkenal dengan sebutan crazy rich asal Medan itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari ke depan.

Baca Juga : Setelah 4 Jam Diperiksa Bareskrim Polri, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022," tuturnya.

Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan Tipikor Bareskrim Polri Fokus Pencegahan Korupsi

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. (*)

Sumber: Detik.com

#Indra Kenz #bareskrim polri #Binomo