Kamis, 24 Februari 2022 22:33

Buntut Konser Musik di CCC, Ketua Panitia Penyelenggara Jadi Tersangka

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

"Izin tidak ada, harusnya mengurus izin tapi tidak lakukan, malah langsung melakukan acara"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - AT, Ketua Panitia Penyelenggara konser musik di gedung CCC Makassar ditetapkan sebagai tersangka. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka di Polrestabes Makassar.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus kerumunan konser musik di gedung CCC pada Sabtu (5/2) lalu. Dari hasil gelar perkara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik sudah menetapkan ketua panitia sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto saat jumpa pers di Polrestabes Makassar pada Kamis (24/2/2022).

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

Dalam kasus itu, penyelidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang sebagai saksi. Mulai penyelenggara hingga Dinas Kesehatan dan Kesbangpol kota Makassar.

"Puluhan orang sudah diperiksa sebagai saksi," tambahnya.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka diduga lalai sehingga konser yang tidak memiliki izin tersebut terlaksana. Penonton yang hadir membludak. Bahkan ada yang dinyatakan positif Covid-19.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Serahkan Sembako untuk Kaum Nasrani

"Izin tidak ada, harusnya mengurus izin tapi tidak lakukan, malah langsung melakukan acara. Tenyata dalam acara itu ditemukan salah satu penonton positif COVID-19. Jadi hanya satu saja yang tersangka," bebernya.

Atas kelalaiannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tersangka tidak dapat ditahan karena dalam undang-undang ini ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," katanya.

Baca Juga : Program Pajama Barakka Tekan Terjadi Perang Kelompok

Sebelumnya, petugas gabungan dari Polrestabes Makasssar dan Satpol PP terpaksa membubarkan konser musik di gedung Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga pada Sabtu petang (5/2/2022). Konser yang menghadirkan bintang tamu artis nasional itu dianggap menyalahi protokol kesehatan Covid-19.

"Ini konser anak muda millennials, kemudian pada saat pelaksanaannya melebihi kapasitas penontonya sehingga melanggar prokes," kata Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar, Kompol Wahyu Basuki, Sabtu.

 

#konser musik #CCC #polrestabes makassar #Pelanggaran protokol kesehatan