Kamis, 24 Februari 2022 20:24

Tinju Istri Karena Tidak Mau Makan, FA Jadi Tersangka KDRT

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

Terlapor sempat dua kali tidak mengindahkan panggilan penyidik dengan alasan positif COVID-19

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan FA (48) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kasus ini sempat menjadi sorotan akibat penambangannya yang mandek. FA dikabarkan memiliki keluarga pejabat Polri. Hal itu pun dibantang oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.

Budi menyebut, penyidik memang sempat menemui kendala ketika terlapor FA tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun ia menyebut, hal itu karena saat itu terlapor dalam keadaan terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

"Tidak benar bahwa penanganan kasusnya ini terkatung-katung atau mandek. Kami tetap proses laporannya. Memang terlapor sempat dua kali tidak mengindahkan panggilan penyidik. Tapi, ia punya alasan pasti, yaitu positif COVID-19," Kata Kombes Pol Budhi Haryanto saat jumpa pers, Kamis (24/2/2022).

Setelah dinyatakan negatif, FA kemudian memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (24/2/2022) hari ini. Setelah pemeriksaan, FA ditetapkan tersangka.

"Jadi hari ini, FA telah ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," bebernya.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Serahkan Sembako untuk Kaum Nasrani

Kombes Budi juga membantah informasi beredar yang menyebut adanya pejabat Polri yang membekingi tersangka. Ia menegaskan, FA tidak memiliki keluarga polisi.

"Jadi tidak benar itu, jika FA mempunyai keluarga pejabat Polri," tegasnya.

FA harus berurusan dengan polisi setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, SZ (36). FA diduga meninju bagian dahi dan lengan SZ kurang lebih lima kali. KDRT tersebut diduga terjadi dalam rumahnya di Kompleks Keuangan Makassar pada Mei 2021 silam. Tak hanya menganiaya istrinya, FA juga diduga menganiaya anaknya pada Januari 2021.

Baca Juga : Program Pajama Barakka Tekan Terjadi Perang Kelompok

"Istrinya dipukul bagian dahi dan lengan sebanyak kurang lebih lima kali. Kalau anaknya dipukul menggunakan mainan. Tapi, ini pengakuan dari pelaku ya," ucapnya.

FA diduga nekad menganiaya istri dan anaknya karena emosi. Penganiayaan terhadap istrinya dilakukan saat ia meminta istrinya makan namun saat itu istrinya tidak mau karena sudah makan dengan teman-temannya.

Adapun penganiayaan terhadap anaknya dilakukan karena tidak mau berhenti menangis.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

"Motifnya, tersangka emosi karena korban (SZ) disuruh makan namun korban tidak mau makan karena sudah makan di rumah temannya," katanya.

Atas aksi kekerasan tersebut, FA harus menjalani proses hukum yang sementara berjalan di Polrestabes Makassar.

"Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 terkait KDRT dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," sebutnya.

Baca Juga : Jelang Hari Sumpah Pemuda, Polrestabes Makassar Gelar Lomba Tari Nusantara dan Orasi Kebangsaan

 

#KDRT #polrestabes makassar #Polda Sulsel