RAKYATKU.COM, MANADO - Polda Sulawesi Utara (Sulut) memastikan Polwan Polresta Manado, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, tidak terkait dengan video porno yang viral. Sebelumnya, Briptu Christy jadi DPO karena desersi dan dikaitkan dengan video porno.
Kapolda Sulut, Irjen Mulyatno, menegaskan hasil penyelidikan membuktikan Briptu Chrisy tidak terkait video porno yang viral.
"Kalau pornografi itu tidak terbukti. Memang beda sekali pelakunya," kata Irjen Mulyatno saat silahturahmi dengan sejumlah wartawan di Manado, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga : Dicari Berlebihan, Pakar Sebut Kasus Briptu Christy Aneh
Terkait Briptu Christy yang sudah ditangkap Propam akibat DPO, Mulyatno menyampaikan bahwa Propam masih melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Ini sedang kita lakukan pemeriksaan biasa dalam pemeriksaan kode etik," ucapnya.
Pemeriksaan terhadap Briptu Christy, kata dia, dilakukan layaknya pelanggaran polisi yang diusut Propam selama ini, tidak ada pengecualian.
Baca Juga : Briptu Christy, Polwan Cantik Buronan Polda Sulut Ditangkap di Hotel Kemang Jaksel
"Pemeriksaan itu dilakukan oleh Propam, untuk mendalami apa yang dilakukan, apa yang diperbuat, melanggar pasal-pasal apa," ujarnya.
Dia pun mengingatkan jajarannya untuk tidak berbuat sesuatu yang mencoreng nama baik institusi. Apabila ditemukan maka bakal ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kita kumpulkan semua agar tidak membuat perilaku yang aneh-aneh di medsos, menjadi hedon. Kita ajak menjadi polwan-polwan yang bersahaja, jadi polwan yang baik dan menjadi panutan," tuturnya.
Baca Juga : Briptu Christy, Polwan Cantik Buronan Polda Sulut Ditangkap di Hotel Kemang Jaksel
Sebelumnya, Selasa (8/2/2022), Briptu Christy ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, oleh tim dari Polda Metro Jaya setelah sembilan hari DPO. (*)
Sumber: Detik.com