Senin, 21 Februari 2022 20:38

Tim Satgas Pangan Mabes Polri dan Sulsel Ungkap Penyalahgunaan Minyak Curah di Makassar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rilis dugaan pengungkapan Penyalahgunaan minyak curah di Makassar.
Rilis dugaan pengungkapan Penyalahgunaan minyak curah di Makassar.

Izin operasi PT SMART terancam dicabut.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri dan Sulsel berhasil mengungkap minyak curah yang diduga disalahgunakan di Kota Makassar. Pengungkapan ini seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana, Senin (21/2/2022).

"Kronologisnya PT SMART Tbk telah mengajukan Persetujuan Eksport (PE) ke Kemendag RI dengan kewajiban melaksanakan DMO dan DPO RBD Palm Oilen (Minyak Goreng Curah) sebanyak 1850 ton," kata Kombes Pol Komang, saat rilis pengungkapan di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Minyak goreng selanjutnya diangkut dari Kabupaten Tarjun Kalimantan Selatan ke Pelabuhan Kota Makassar menggunakan tangker pada 3 Februari 2022. Selanjutnya pada langgal 8-19 Februari 2022 minyak goreng didistribusikan melalui distributor-distributor dengan sasaran konsumen rumah tangga dan industri.

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Jelang Lebaran

"Pada tanggal 5 Februari 2022 minyak goreng tersebut tiba di Kota Makasar kemudian pada tgl 6-7 Februari 2022 minyak goreng yang berada di dalam kapal dimuat atau ditaruh ke dalam kilang milik PT SMART Tbk," sebutnya.

"Hal tersebut merupakan pelanggaran penyalahgunaan alokasi DMO yang seharusnya minyak goreng tersebut disalurkan untuk kepentingan rumah tangga bukan kepentingan Industri," jelasnya.

Komang menerangkan, perusahaan seharusnya mendistribusikan langsung minyak curah itu ke pasaran sesuai dengan standar pemerintah, yakni, Rp10.300 per kilogram. Namun dalam pelaksanaannya minya justru peruntukan tujuan lain untuk kebutuhan industri di luar Sulsel.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

"DMO seharusnya untuk keperluan rumah tangga namun guna mendapatkan pencatatan ekspor keperluan rumah tangga. Ini kemudian dialihkan ke industri dengan harga Rp18.100 kilogram sampai dengan Rp18.600 kilogram," terang Komang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan ini telah menjual minyak ke tiga CV sepanjang tahun 2022. Di antaranya, enam kali menjual ke CV DA dengan total keseluruhan 42.440 ton. Sekali di PT KI sebanyak 50 da empat kali ke CV ED dengan total 880 ton.

Perusahaan ini dianggap melanggar ketentuan Pasal 8 (a) Permendag Nomor 8 Tahun 2022 Juncto Permendag Nomor 2 Tahun 2022 tentang kebijakan pengaturan ekspor. Atas pengungkapan tersebut, izin operasi PT SMART terancam dicabut.

Baca Juga : Hasil Sidang Dugaan Pemerkosaan, Oknum Anggota Polda Sulsel Dipecat

"Jadi akan dikenakan sanksi atau larangan hingga pencabutan izin ekspor," sebut Komang.

#Mabes Polri #Polda Sulsel #minyak goreng