Senin, 21 Februari 2022 15:45

Pekan Ini Gelar Perkara di KPK, Polda Sebut Korupsi RS Fatimah Makassar Bisa Masuk ke Kementerian

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri.
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri.

"Ketika tersangka sudah dibawa ke sini nanti kita kasi kabar, di bandara nanti jemput di situ"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2016 di Rumah Sakit Siti Fatimah Makassar terus bergulir di Polda Sulsel.

Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan kasus ini cukup besar. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya kementrian. Olehnya itu akan dilakukan gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pekan ini.

"Sudah ada upaya penetapan karena kerugian kurang lebih 9 miliar dari situ nanti rekan penyidik kita memperpanjang perjalanannya. Bukan di sini aja. Ini bisa masuk ke lembaga kementerian," kata Widoni, Senin 21/2/2022 .

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

"Kita hari Kamis gelar perkara di KPK. Dari situ kita balik lagi ke sini baru ngambil tersangka-tersangka itu. Ketika tersangka sudah dibawa ke sini nanti kita kasi kabar, di bandara nanti jemput di situ," beber Kombes Widoni.

Kombes Widoni menegaskan secara serius menyelesaikan kasus korupsi yang masuk di Polda Sulsel. Hanya seja, perjalanan proses yang membutuhkan waktu lebih dibandingkan dengan pidana umum.

"Setiap kasus Tipikor kita kordinasikan dengan KPK jadi kita tidak main-main tentang Tipikor ini. Kalau sudah masuk, pokoknya terus-terus. Tidak ada berhenti-berhenti. Memang kita menunggu lama karena ini kasus bukan pidana umum. Tipikor ini sedikit rumit. Ada saksi ahli, audit BPKP, terkadang BPK terbatas auditornya itu makan waktu," jelasnya.

Baca Juga : Hasil Sidang Dugaan Pemerkosaan, Oknum Anggota Polda Sulsel Dipecat

Sebelumnya, hasil audit kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2016 di Rumah Sakit Siti Fatimah Makassar dinyatakan telah rampung. Dimana kerugian negara yang ditemukan mencapai 10 miliar.

"Hasil kerugian negara RS Fatimah Pemprov sudah di terima kemarin, kerugian negara 9,3 milyar," kata Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli, Ahad 30/1/2022.

Setelah menerima hasil audit kerugian negara, Tipikor Polda Sulsel selanjutnya akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara akan dilakukan yang setelah selesai pekan depan.

Baca Juga : Istri Polisi Diduga Selingkuh Saat Suami Pendidikan Perwira

"Disusun dulu besok administrasinya. Kita upayakan dimulai," sebutnya.

Pihak-pihak yang mungkin menjadi tersangka, Fadli belum informasikan. Namun ia mengatakan yang menjadi tersangka banyak, semua tergantung hasil perkara.

"Ya banyak (tersangka). Nunggu hasil gelar," katanya.

#Polda Sulsel #RS Sitti Fatimah #Dirkrimsus #KPK