Sabtu, 19 Februari 2022 10:52
Masjidilharam. (Ahmed Yosri/Reuters)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Yandri Susanto, mengatakan bahwa biaya haji 2022 Rp45 juta belum final, melainkan baru usulan pemerintah.

 

Diketahui, biaya haji 2022 lebih besar dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada 2020, biaya haji berada pada kisaran Rp31 juta hingga Rp38 juta, sementara pada 2021 meningkat menjadi Rp44,3 Juta.

"Itu baru usul pemerintah, ini yang mau kami bahas," kata Yandri, Sabtu (19/2/2022).

Baca Juga : Menteri Agama RI, Resmikan Wajo Sebagai Kota Wakaf di Indonesia

Ketua Komisi VIII DPR RI ini menyatakan, pihaknya akan berusaha menekan biaya haji agar lebih ringan. "Ini mau kita dalami dulu bagian apa saja yang mengalami kenaikan, apa mungkin ditekan lebih ringan," ucapnya.

 

Ia menegaskan, panitia kerja (panja) akan bekerja ekstra untuk membedah kenaikan biaya haji yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag). "Panja haji DPR akan bekerja maksimal," ucap politikus PAN ini.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qouma, mengungkapkan usulan biaya haji 2022 sebesar Rp45 Juta. Biaya itu akan digunakan bagi kebutuhan jemaah seperti biaya penerbangan, living cost, biaya di Makkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi. (*)

Baca Juga : Ini Penjelasan Kemenag Terkait Azan Magrib pada 5 September 2024

Sumber: Liputan6.com