RAKYATKU.COM--Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1443 H /2022 M senilai Rp45.053.368,00.
Usulan ini disampaikan Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443H/2022M.
Raker yang digelar secara hybrid ini berlangsung pada Rabu (16/2/2022). Yaqut mengikuti rapat secara daring dari Rembang.
Baca Juga : Keppres Biaya Haji 2024 Terbit, Berikut Besaran Bipih Per Embarkasi
Hadir secara luring di Gedung DPR, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief, Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Subhan Cholid, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Jaja Jaelani, beserta jajarannya.
Yaqut mengatakan, kebijakan komponen Bipih tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji di masa yang akan datang.
“Keseimbangan tersebut dimaksudkan agar jemaah tidak terlalu terbebani dengan biaya yang harus dibayar, mengingat sudah dua tahun melakukan pelunasan Bipih. Namun di sisi lain juga harus menjaga prinsip istita’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya,” kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/2/2022).
Baca Juga : Panja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H Rp93,4 Juta
Usulan Kemenag ini sudah disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI melalui Surat Nomor MA/ 042/2022 tanggal 14 Februari 2022 perihal Usulan BPIH Reguler dan Khusus Tahun 1443H/2022M.
Untuk BPIH reguler, ada dua komponen, yaitu, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.
Komponen BPIH yang dibebankan langsung kepada jemaah disebut dengan Bipih. Sedangkan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah disebut dengan pembiayaan tidak langsung (bantuan).
Baca Juga : Ribuan Orang Meninggal Akibat Gempa Maroko dan Banjir Libya, Kemenag Imbau Umat Islam Gelar Salat Gaib
Tahun 2022, BPIH untuk jemaah haji reguler yang bersumber dari dana nilai manfaat (optimalisasi), dana efisiensi, dan sumber lain yang sah diusulkan sebesar Rp8.994.750.278.321,83.
“Untuk komponen biaya penerbangan haji, disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat/jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi,” jelas Yaqut.
Yaqut mengatakan, pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH. Untuk komponen operasional di dalam negeri, biaya haji disusun sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga : 172.904 Jemaah Haji Indonesia telah Tiba di Tanah Air
Sedangkan untuk komponen di Arab Saudi, dasar pembiayaannya menggunakan Ta’limatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tutur Yaqut.
Menag menambahkan, penyusunan BPIH ini tetap mempertimbangkan hasil evaluasi internal dan eksternal, terutama rekomendasi hasil pengawasan DPR dalam penyelenggaraan ibadah haji 1440 H/2019 M.
Baca Juga : PPIH Kembali Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Agar Tidak Berlebihan Selfie di Masjidil Haram
“Mohon kiranya usulan BPIH tahun 1443 H/2022 M tersebut dapat segera dibahas bersama antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dengan Panja BPIH Kementerian Agama,” pungkasnya.