Rabu, 16 Februari 2022 22:55

60 Miliar Tunjangan Penghasilan Pegawai ASN Jeneponto Belum Cair

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawi A. Paki
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawi A. Paki

Pencairan akan dilakukan kalau sudah ada persetujuan dari Kemendagri

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Pemerintah Kabupaten Jeneponto belum membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2022. Hal tersebut dikarenakan belum ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepada Rakyatku.com, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawi A. Paki mengatakan anggaran TPP selama 1 (satu) tahun sekitar Rp 60 miliar rupiah.

"Pencairan akan dilakukan kalau sudah ada persetujuan dari Kemendagri, lalu dibayarkan, berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Kinerja Masing-masing Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelas Armawih, Rabu 16 Februari 2022.

Baca Juga : Prof Zudan Tekankan OPD Selesaikan Kewajiban dan Jaga Netralitas ASN Pilkada Serentak

Armawi menjelaskan bahwa, pagu kinerja Bulan Desember 2021 masuk di Januari 2022. Sehingga kata dia pembayaran TPP akhir tahun 2021 dan Januari 2022 tertunda dan akan dibayarkan pada bulan februari tahun 2022.

"Jika sampai bulan ini belum ada rekomendasi dari kemendagri maka pembayaran TPP akan di bayarkan pada bulan maret," ujarnya

Kepala Bidang Humas Infokom Pemkab Jeneponto, Mansur Rahman menyebut pencairan TPP selama dua bulan di lingkup Pemkab Jeneponto tinggal menunggu rekomendasi Kemendagri. Ia mengatakan Pembayaran TPP tersebut harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri.

Baca Juga : Lahir Tanpa Tangan dan Satu Kaki, Bocah 10 Tahun di Jeneponto Tetap Semangat ke Sekolah

"Pembayaran TPP ini sebenarnya tinggal menunggu rekomendasi, karna harus ada rekomendasi dari Kemendagri," katanya

Pihaknya menunggu persetujuan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019 Tentang TPP Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Yang menetapkan pemberian tambahan penghasilan ASN oleh pemerintah daerah harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Pencairan TPP tinggal menunggu rekomendasi dan secepatnya segera dicairkan," tutup Mansur.

Baca Juga : Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 H

 

Penulis : Samsul Lallo
#kabupaten jeneponto #Tunjangan Penghasilan Pegawai #ASN