Selasa, 15 Februari 2022 19:58

Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Dituntut Pemecatan Tidak Dengan Hormat

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Propam Polda Sulsel kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri Selasa (15/2/2022) di Mapolda Sulsel. Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan dengan terduga pelanggar etik, Iptu Yusuf Purwantoro.
Propam Polda Sulsel kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri Selasa (15/2/2022) di Mapolda Sulsel. Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan dengan terduga pelanggar etik, Iptu Yusuf Purwantoro.

"Kami masih menunggu itikad baik hingga sidang etik ini selesai. Namun jika sidang etik telah selesai kami tutup dan akan menempuh jalur hukum lainnya"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Propam Polda Sulsel kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri Selasa (15/2/2022). Adapun terduga pelanggar etik adalah Iptu Yusuf Purwantoro, mantan Kaurkeu Subbagrenmin Satbrimob Polda Sulsel atau Bendahara Brimob Polda Sulsel.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Tim Penuntut Umum yang diketuai oleh Kompol Dominin. Sidang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan selaku Ketua Majelis Etik.

Dalam sidang lanjutan tersebut,Tim Penuntut Umum memberikan tuntutan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Iptu Yusuf Purwantoro.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Mohon kiranya Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Sidang Etik menjatuhkan putusan bahwa terduga pelanggar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 7 ayat 1 huruf b serta Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ucap Kompol Dominin dalam tuntutannya.

Adapun pertimbangan dari tuntutan tersebut diantaranya, pada pertimbangan yang meringankan adalah Iptu Yusuf selama proses sidang kode etik bertindak kooperatif, selama bertugas memiliki kinerja yang baik. Selain itu, juga belum pernah menjalani proses hukum baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.

Adapun yang memberatkan, Iptu Yusuf sudah mengetahui perbuatan yang telah dilakukannya merupakan norma kewajiban yang ada pada peraturan kode etik profesi Polri dan seharusnya tidak dilakukan. Perbuatan Iptu Yusuf menurut Tim Penuntut Umum telah dapat dibuktikan dan memenuhi syarat hukum untuk dituntut dan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

"Menjatuhkan sanksi, pertama sanksi yang sifatnya bukan administratif berupa prilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan kewajiban terduga pelanggar untuk meminta maaf di muka persidangan Komisi Etik Polri atau secara tertulis pada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan serta sanksi yang sifatnya administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tambahnya.

Ia berharap tuntutan yang disampaikan di persidangan dapat menjadi pertimbangan Majelis Sidang Kode Etik dalam mengambil keputusan.

"Namun apabila nantinya Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Majelis Kode Etik berpendapat lain, maka kami Penuntut Umum memohon pemberian putusan dan sanksi yang seadil-adilnya," jelasnya.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

Sementara itu, Iptu Yusuf yang diberikan kesempatan oleh Ketua Majelis Sidang Etik untuk menanggapi tuntutan Tim Penuntut Umum tidak memberikan tanggapan.

"Siap tidak ada," jawab Iptu Yusuf.

Tim Pendampingnya Iptu Yusuf memohon kepada Majelis Sidang Etik untuk memberikan waktu sepekan untuk menyusun nota pembelaan sembari membangun komunikasi dengan pelapor untuk mencari solusi pengembalian uang.

Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi

"Terima kasih majelis, izinkan kami menyusun pembelaan sekaligus membangun komunikasi dengan pelapor sebelum perkara ini diputus pada sidang pekan depan," kata Tim Pendamping Iptu Yusuf.

"Sebelum sidang kami tutup, tentunya diharapkan masing-masing pihak memanfaatkan waktu yang ada. Syukur-syukur mungkin di luar persidangan ada perdamaian, itu harapan kami juga," ucap Ketua Majelis Sidang Etik, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan sebelum sidang ditutup.

A. Sofyan Rauf Radja selaku Kuasa Hukum pelapor, A. Wijaya mengapresiasi tuntutan Tim Penuntut Umum. Ia mengatakan, unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada Iptu Yusuf yakni Pasal 12 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf b serta Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Semuanya disebut telah terpenuhi dengan utuh.

Baca Juga : Perkuat Kolaborasi, Pimpinan Unismuh Beraudiensi dengan Kapolda Sulsel

"Soal putusannya kita serahkan ke Majelis Sidang Etik. Namun apa yang telah diuraikan oleh Tim Penuntut Umum dalam pertimbangan tuntutan sudah sesuai fakta yang ada sehingga tuntutan pemecatan tidak hormat itu sudah sesuai. Yang bersangkutan pun telah mencoreng nama baik institusi Polri," terang Sofyan.

Meski demikian, pihaknya tetap membuka diri jika Iptu Yusuf mengembalikan uang miliaran rupiah tersebut.

"Kami masih terbuka dan berharap Iptu Yusuf Purwantoro punya itikad baik dengan mengembalikan uang klien kami. Kami masih menunggu hingga sidang etik ini selesai. Namun jika sidang etik telah selesai kami tutup dan akan menempuh jalur hukum lainnya," sebut Sofyan.

Baca Juga : Perkuat Kolaborasi, Pimpinan Unismuh Beraudiensi dengan Kapolda Sulsel

Sekedar diketahui, Iptu Yusuf Purwantoro menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik Polri sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/77/VIII/2020/Yanduan Bidpropam, tanggal 24 Agustus 2020.

 

#Polda Sulsel #propam Polda #mantan bendahara Brimob