Selasa, 15 Februari 2022 14:37
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan digiring petugas menuju mobil tahanan usai menjalani sidang. (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, BANDUNG - Kasus dugaan pemerkosaan belasan santri di Bandung dengan terdakwa Herry Wirawan kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (15/2/2022). Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

 

Dalam sidang lanjutan tersebut, Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim. Herry dinilai terbukti bersalah mencabuli belasan santri anak didiknya bahkan hingga melahirkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga : Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Tetap Divonis Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati atas perbuatannya. Jaksa juga menuntut Herry dijatuhi pidana tambahan berupa denda 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hukuman kebiri kimia dan penyebaran identitas.