RAKYATKU.COM,-- Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan santri di Bandung, Herry Wirawan.
Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap ketua majelis hakim Yohannes.
Baca Juga : Diduga Bunuh Diri, Santri di Sidrap Tinggalkan Surat
Herry dinilai terbukti bersalah mencabuli 13 santri hingga beberapa anak didiknya itu melahirkan.
Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, dalam tuntutannya jaksa meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Herry karena telah mencabuli belasan santrinya hingga beberapa melahirkan.
Baca Juga : Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Tetap Divonis Mati
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan kebiri kimia terhadap Herry. Kemudian hukuman pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Bukan hanya itu jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyita aset yayasan milik Herry Wirawan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.