RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) konser musik di Celebes Convention Centre (CCC) terus bergulir di Polrestabes Makassar. Hingga saat ini kasus tersebut telah memasuki babak baru.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Ia mengatakan penentuan tersangka akan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak salah satunya Satgas Covid Kota Makassar ataupun Provinsi Sulawesi Selatan.
"Sehingga dari situ kami bisa melakukan gelar perkara untuk penentuan status terhadap calon tersangka," kata Jamal, Jumat (11/2/2022).
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Kompol Jamal mengatakan, sejauh ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi. Merek yang telah diperiksa diantaranya ketua panitia, relawan acara, pengelola gedung, termasuk dari instansi terkait di pemerintahan.
"Sampai sekarang kurang lebih sudah 33 orang yang kami lakukan pemeriksaan dan itu tetap berjalan. Termasuk Kesbangpol dan petugas Dinas Kesehatan," tambah alumni Akademi Kepolisian 2005 tersebut.
Jamal menyebut dalam kasus ini pihaknya menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit. Selian itu, Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
"Ancaman di bawah satu tahun. Sambil berjalan nanti kami lihat apakah ada undang-undang lain yang dapat disangkakan atau tidak," jelasnya.