RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Menang setelah menempuh jalur hukum, pemilik Top Seluler Indomaju, Hansen Wijaya berharap itikad baik PT Financia Multi Finance alias Kredit Plus Makassar. Ia berharap Kredit Plus mematuhi putusan hukum untuk membayar sebesar Rp832 juta.
Hansen menjelaskan, kerjasama dengan Kredit Plus sejak 2008 dalam hal kredit Handphone (Hp) sempat berjalan mulus. Tahun 2013, masalah mulai muncul akibat karyawan Financia bernama Andi Yutira Indriana membuat PO (Purchase order) palsu.
“Waktu PO palsu itu dia minta saya punya karyawan mengambil barang berupa HP dan itu lancar,” kata Hansen, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga : PDAM Makassar Raih Predikat Bintang 4, Beni Iskandar Dinobatkan Top CEO 2024
Pembayaran tertunda selama satu bulan namun pihak Financia berdalih sedang pending dengan alasan menunggu pencairan dana.
“Sebulan kemudian setelah terjadi penundaan, kami curiga dan caritahu ternyata pihak Financia mengatakan ini barang tidak ada yang diambil. Kami mulai heran, kenapa bisa tidak ada barang yang diambil, padahal PO-nya ada sama saya. Ternyata PO dibuat sendiri,” tambahnya.
Hansen dan pihak Kredit Plus beradu argumen terkait permasalahan tersebut. Hingga akhirnya pihak Kredit Plus berjanji akan menyelesaikan tunggakannya. Namun sampai sekarang tidak ada penyelesaian dari tahun 2016.
Baca Juga : Soal MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum Bisa Pahami
Terkait hal itu, Hansen berharap tak dialami oleh pengusaha lainnya. Ia pun berharap persoalan tersebut bisa selesai dengan musyawarah agar dananya bisa kembali.
“Akhirnya melapor dan pada tahun 2020 kami sudah lmenang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Semoga teman-teman yang lain bisa tahu ada kejadian seperti ini, jangan sampai mengalami hal yang sama,” harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hansen Wijaya, Jermias Rarsina mengatakan, seharusnya pihak Kredit Plus Makassar yang bernaung di bawah bendera PT Financia Multi Finance tidak mengulur-ulur waktu dalam menyelesaikan kewajibannya kepada kliennya selaku pihak yang dirugikan.
Baca Juga : MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo
“PT Financia Multi Finance (Kredit Plus) ini kan telah diikat oleh putusan perdata di tingkat kasasi dan sifatnya sudah inkratch, sehingga tak ada alasan lagi untuk menghindar. Kami harap PT. Financia ini bisa berlaku kooperatif dan punya itikad baik untuk melaksanakan putusan kasasi tersebut,” kata Jermias.
Jermias mengatakan, Selain PT Financia Multi Finance (Kredit Plus Makassar), Hansen juga turut menggugat karyawan PT Financia Multi Finance, Andi Yutira Indriana dan karyawannya sendiri bernama Rosalina alias Ocha.
Alhasil PN Makassar dalam putusannya bernomor 88/PDT.G/2016/PN Makassar memutuskan mengabulkan gugatan Hansen Wijaya dan menyatakan tergugat I (Kredit Plus Makassar/PT Financia Multi Finance) telah ingkar janji/wanprestasi serta menyatakan perbuatan Andi Yutira Indriana (tergugat II) dan Rosalina alias Ocha (tergugat III) yaitu penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca Juga : Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santriwati Tetap Divonis Mati
Putusan tersebut selanjutnya menghukum para tergugat I, II dan III secara tanggung renteng (tanggung bersama) membayar ganti kerugian kepada Hansen Wijaya selaku penggugat sebesar Rp832.381.000.
Putusan PN Makassar tersebut lanjut ke Pengadilan Tinggi untuk banding. Melalui putusannya bernomor 202 Tahun 2018, Pengadilan Tinggi Makassar tetap memenangkan Hansen Wijaya selaku penggugat. Dalam putusannya itu, Pengadilan Tinggi Makassar menghilangkan peran Kredit Plus (PT. Financia Multi Finance) sebagai pihak yang turut ikut menanggung ganti rugi yang dialami penggugat (Hansen) sebesar Rp832.381.000.
Selanjutnya, Hansen mengajukan upaya hukum kasasi dan hasilnya, Mahkamah Agung melalui putusannya bernomor 2163/K/Pdt/2020 menyatakan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Hansen Wijaya serta membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 202/PDT/2018/PT MKS tanggal 8 Agustus 2018 yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 88/Pdt.G/2016/PN Mks tanggal 27 Juli 2017.
Baca Juga : Menkumham Yasonna Temui Murid SD dan SMP di Makassar
“Jadi putusan kasasi kembali menguatkan putusan PN Makassar. Di mana Mahkamah Agung mengabulkan gugatan klien saya selaku penggugat dan menyatakan perbuatan Kredit Plus Makassar (PT. Financia Multi Finance) selaku tergugat I telah ingkar janji/wanprestasi dan menyatakan perbuatan tergugat II (Andi Andi Yutira Indriana serta Rosalina alias Ocha (tergugat III) yaitu penggelapan dalam jabatan sebagai perbuatan melawan hukum serta menghukum mereka baik tergugat I, II dan III secara tanggung renteng membayar ganti rugi kerugian kepada klien saya sebesar Rp832.381.000,” jelasnya.
Jermias mengatakan tidak ada alasan pembenar bagi PT. Financia Multi Finance (Kredit Plus Makassar) untuk tidak melakukan putusan kasasi. Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) disebut tidak menangguhkan eksekusi karena putusan kasasi telah berkekuatan hukum tetap (inkratch van gewisdje).
“Hal itu cukup jelas tertuang dalam Undang-undang Mahkamah Agung Pasal 66 ayat 2. Di mana tegas menyatakan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan,” beber Jermias.
Baca Juga : Menkumham Yasonna Temui Murid SD dan SMP di Makassar
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Kredit Plus Makassar (PT Financia Multi Finance) Kamal mengatakan masalah tersebut saat ini masih berproses di peninjauan kembali. Ia mengatakan kewenangan persoalan tersebut telah diserahkan ke pusat
"Itu saya sudah tidak diberi wewenang jawab karena sudah diambil alih kantor pusat. Setahu saya sudah di PK," kata Kamal.