Kamis, 10 Februari 2022 21:34

Sudah Ada Calon Tersangka, Korban Penipuan Dosen di Makassar Apresiasi Kinerja Polda

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polda Sulsel.
Polda Sulsel.

"Patut diapresiasi dan kami tentu akan membantu untuk memperlancar penyelesaian kasus klien kami tersebut"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Korban kasus dugaan penipuan penggelapan oleh oknum dosen di Makassar mengapresiasi kinerja Polda Sulsel. Setelah sempat berjalan lamban, kasus tersebut berlahan menemui titik terang. Pihaknyapun memberikan support untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.

"Patut diapresiasi dan kami tentu akan membantu untuk memperlancar penyelesaian kasus klien kami tersebut," kata Hasnan Hasbi, Kuasa Hukum korban APB pada Kamis 10/2/2022.

Meski telah berproses di Polda Sulsel, Hasnan mengatakan pihaknya tetap membuka diri jika pelaku beritikad baik mengembalikan kerugian korban.

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Jelang Lebaran

"Informasi yang kami peroleh prosesnya sudah ada kemajuan tetapi klien kami tetap membuka diri jika terlapor ingin mengembalikan uang yang telah dipinjam," tambahnya.

Terpisah, Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Kadarislam mengatakan kasus tersebut tinggal menunggu jadwal gelar perkara untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Bahkan calon tersangka pun disebut sudah ada.

"Tinggal gelar perkara untuk naik sidik. Adami calon tersangka. Lagi antri untuk digelar," kata AKBP Muhammad Kadarislam saat dikonfirmasi 27 Januari lalu.

Baca Juga : Sambut Tahun Baru, Hotel Whiz Prime Sudirman Makassar Siapkan Paket Terjangkau

Dalam kasus ini, terduga pelaku penipuan dan penggelapan adalah oknum dosen salah satu Perguruan Tinggi di Kota Makassar berinisial AMA

Sebelumnya, diberitakan, dugaan penipuan bermula ketika AMA meminjam uang kepada korban berinisial APB sebanyak Rp675.000.000.

Kepada korban, terlapor AMA mengaku menang proyek dan sementara berjalan di salah satu Rumah Sakit plat merah di Kota Makassar.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

"Awalnya pelaku meminjam uang kepada klien kami (APB) sebesar Rp 675.000.000, dengan dalih bahwa dia yang mengerjakan proyek di salah satu Rumah Sakit di Kota Makassar," kata kuasa hukum korban APB, pada Jumat 14/1/2022.

Ketika waktu pembayaran pengembalian dana jatuh tempo, AMA hanya membayar Rp 200.000.000, dengan berdalih uang hasil proyek Rumah Sakit belum terbayarkan.

"Satu minggu setelah jatuh tempo pelaku hanya memberikan uang Rp 200.000.000, dengan alasan uang proyek belum dibayar," tambahnya.

Baca Juga : Hasil Sidang Dugaan Pemerkosaan, Oknum Anggota Polda Sulsel Dipecat

Merasa ditipu oleh pelaku, korban akhirnya melapor secara resmi ke di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sejak tahun 2020 lalu.

"Kasus ini sudah dilaporkan di Polda sejak tahun 2020 oleh Prinsipal kami tapi kami kuasa hukum baru menangani per Januari 2022 ini. Sampai saat ini tidak ada kejelasan penanganannya," jelasnya.

Penyerahan uang dari korban ke pelaku dilakukan sebanyak tiga kali. Dua kali dilakukan dengan cara transfer melalui rekening korban ke rekening perempuan berinisial GIJR serta rekening pria berinisial SG yang diketahui merupakan anak salah satu Anggota DPR RI dari Sulsel.

Baca Juga : Istri Polisi Diduga Selingkuh Saat Suami Pendidikan Perwira

"Ada tiga kali transaksi. Dua kali melalui transfer dan satu kali tunai ke terlapor. GIJR yang merupakan istri AMA sebesar kurang lebih Rp250.000.000, melalui rekening BNI. Rekening yang satu lagi sebesar Rp 50.000.000, Tunai satu kali langsung pada terlapor sebesar Rp 300.000.000," bebernya.

 

#Polda Sulsel #Penipuan Oknum dosen #makassar