Kamis, 10 Februari 2022 11:08

Dua Warga Sidrap Ditangkap Kasus Kejahatan Narkoba di Enrekang

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tersangka
Tersangka

Pengungkapan bermula ketika Anggota Narkoba Polres Enrekang mendapat informasi akan adanya pengantaran narkoba di wilayah Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.

RAKYATKU.COM, ENREKANG - Kepolisian Resor (Polres) Enrekang melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina (sabu).

Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan Sat Resnarkoba Polres Enrekang berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial HRN (31) warga Dusun Puncak Harapan Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap dan HSN (36) warga Ponrangae Kelurahan Lancirang Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap.

Pengungkapan tersebut bermula ketika pada hari Jumat 30 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 wita anggota Narkoba Polres Enrekang menerima laporan akan adanya pengantaran narkoba di wilayah Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang. Dari informasi tersebut selanjutnya dilakukan pendalaman.

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Jelang Lebaran

Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, pada tanggal 20 Januari 2022 dilakukan penangkapan terhadap pelaku HRN di Dusun Puncak Harapan Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap. Sementara HSN (36) sendiri berhasil di tangkap pada tanggal 26 Januari 2022 di jalan Lasiwala Kelurahan Ponrangae Kecamatan Pitu Riawa Kabupaten Sidrap.

"Barang bukti yang diamankan 1 sachet diduga Narkotika jenis metamfetamin dalam kemasan sachet warna bening dengan berat 3,66 Gram dan 1 unit mobil merek Honda Brio warna abu-abu metalik," kata AKBP Arief Doddy Suryawan, Rabu 9/2/2022.

Atas aksi kejahatan penyalahgunaan narkoba tersebut, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nrkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, denda paling sedikit 1 milyar banyak 10 Milyar Rupiah.

Baca Juga : Perampok Rumah Mewah Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Makassar

"Pemilik sabu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Enrekang identitasnya sudah di kantongi, saat ini masih dalam proses pengejaran," tambah AKBP Arief Doddy Suryawan.

#Polres Enrekang #Polda Sulsel #kejahatan narkoba