Rabu, 09 Februari 2022 14:37

Kasus COVID-19 Meningkat, Pemkot Parepare Perketat Pengawasan Prokes

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Satpol PP Kota Parepare memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
Satpol PP Kota Parepare memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

Dinas Satpol PP, TNI dan Polri, dibentuk menjadi tiga regu yang secara bergantian melakukan patroli ke pusat-pusat keramaian, termasuk pusat-pusat perbelanjaan.

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare memperketat pengawasan penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes).

Ini menyusul naiknya angka pasien yang positif terpapar COVID-19 dalam dua pekan terakhir dan adanya satu pasien meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Andi Makassau Kota Parepare.

Ketua Keamanan Tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Parepare, Muhammad Anshar, mengatakan terhitung pekan ini tim gabungan yang terdiri atas Dinas Satpol PP, TNI dan Polri, dibentuk menjadi tiga regu yang secara bergantian melakukan patroli ke pusat-pusat keramaian, termasuk pusat-pusat perbelanjaan.

Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel

"Pengawasan penerapan disiplin prokes kota perketat untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penyebaran COVID-19. Dalam sehari, tiga tim secara bergantian melakukan patroli yang dilakukan pada pagi, siang dan malam hari," kata Anshar, Rabu (9/2/2022).

Khusus tempat-tempat keramaian seperti kafe, warkop, warung makan, toko-toko besar, hingga retail modern baik hanya mendapat sekali teguran tertulis jika kedapatan mengabaikan prokes.

"Dan akan langsung kita segel, jika kembali melakukan pelanggaran yang sama. Tidak ada tawar-menawar. Itu telah disepakati bersama seluruh pemilik usaha," tegas Anshar.

Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025

Bagi warga yang ditemukan melanggar prokes utamanya tidak menggunakan masker, tambah Anshar, juga langsung disanksi denda berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penegakan prokes.

"Pelanggar yang tidak bisa membayar denda, sanksinya diganti dengan sanksi fisik, bisa berupa push up atau kerja sosial melakukan pembersihan pada titik yang telah ditentukan, seperti menyapu jalan atau memungut sampah selama tiga jam. Sanksi dijalankan setelah pelanggar kita beri masker," papar Anshar.

Sementara, manajemen RSUD Andi Makkasau mengambil langkah sigap mengantisipasi lonjakan kasus pasien positif COVID-19. Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, Renny Anggraeny Sari, mengatakan tim medis COVID-19 lebih disiagakan untuk penanganan pasien COVID-19, dengan menyiapkan 32 tempat tidur, dan menyiagakan tenaga medis yang khusus menangani pasien yang terpapar COVID-19.

Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare

"Berbagai obat-obatan khusus pasien COVID-19, oksigen, alat pelindung diri, dan semua yang terkait dengan layanan pasien COVID-19, kita siapkan sehingga jika terjadi lonjakan segala hal sudah siap siaga," kata Renny. (*)

Penulis : Hasrul Nawir
#Pemkot Parepare #COVID-19 Parepare #RSUD Andi Makkasau