RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bripka SA harus berurusan dengan Propam setelah diduga mengamuk sambil membawa senjata api. Hal ini seperti dibenarkan oleh Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, Kabid Propam Polda Sulsel.
"Sudah ditindak tegas dan tuntas oleh Kapolres Gowa dan kita berikan jukrahnta," kata Kombes Pol Agoeng, Senin 7/2/2022.
Hal senada disampaikan Kasi Propam Polres Gowa, Iptu Isyamsah. Ia mengatakan oknum anggota Polres Gowa yang bertugas di Polsek Parangloe tersebut telah diproses dan senjatanya telah disita.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
"Yang bersangkutan sementara menjalani prosesi hukum disiplin. Senjata yang dibawa sudah ditarik dan diamankan," kata Iptu Isyamsah.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas yang mengamankan Bripka SA mengatakan ada warga yang melapor ke Polsek Tallo saat itu. Ia tidak mengetahui jika yang bersangkutan merupakan oknum anggota polisi. Ia juga hanya mengira senjata yang dibawa adalah korek.
Ada warga yang datang ke kantor melaporkan bahwa ada warga di situ mabok mau di massa. Lalu kita ke TKP amankan baru langsung dibawa ke kantor. Saya perkirakan bukan senjata, saya perkirakan senjata korek. Saya tidak tahu senjata betul atau bukan. Saya tidak tahu kalo dia itu anggota. Saya bawa ke kantor lalu saya tinggalkan," sebut Aipda Bambang.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Sementara itu Kapolsek Tallo, Kompol Badollahi Syamsu yang dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut enggan memberi komentar dengan alasan tidak mengetahui kejadian.
"Provos yang langsung ambil alih, coba konfirmasi di provos karena menyangkut anggota," kata Kompol Badollahi.
Sebelumnya, Bripka SA dikabarkan mengamuk di jalan Ir Juanda, Kelurahan Walawalaya, Kecamatan Tallo, Kota Makassar pada Jumat (4/2/2022) malam. Ia diduga dalam pengaruh minuman alkohol.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel