Senin, 07 Februari 2022 11:36
Ilustrasi. (Foto: Antara)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyetujui uji klinis fase I dan II vaksin Merah Putih besutan Universitas Airlangga.

 

Berdasarkan pemantauan dan inspeksi yang dilakukan ke RSUD dr. Soetomo (RSDS), fasilitas uji dinilai sudah siap menjalani riset lebih lanjut.

"BPOM telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh peneliti Unair dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito, Senin (7/2/2022).

Baca Juga : Peduli Kemanusiaan, Aliyah Mustika Ilham ajak BPOM dan KSR PMI Edukasi Ratusan Mahasiswa UMI

"Kemudian nanti uji di fase 1 dan 2 adaptive trial akan diikutsertakan 90 subjek di fase I dan 405 subjek fase II," tambahnya.

 

Adapun uji klinis vaksin COVID-19 akan diberikan pada tiga kelompok, dengan dosis yang berbeda untuk melihat mana yang memberikan respons imun paling baik.

Jika fase I dan II sudah selesai, fase III bisa dilanjutkan dengan ketentuan sudah didapatkan hasil interim penelitian.

Baca Juga : Soft Launching BIMI Skincare di Makassar, BIMI Ajak Agen dan Reseller Join

Targetnya, fase III bisa dimulai di April 2022 sehingga akhirnya bisa berproses mendapatkan izin darurat dari BPOM.

"Selanjutnya setelah diperoleh interim, dapat berproses ke BPOM dan mendapatkan EUA kira-kira sekitar pertengahan Juli 2022," ucapnya. (*)

Sumber: Detik.com