Kamis, 03 Februari 2022 15:35

Daerah PPKM Level 2 PTM 50 Persen

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyetujui keputusan ini.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen. Tidak lagi mutlak ada opsi 100 persen.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti, menyatakan mulai hari, Kamis (3/2/2022), PTM terbatas di daerah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen.

Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menyetujui keputusan ini.

Baca Juga : PPKM Dicabut, Masyarakat Gowa Diminta Tetap Taat Prokes

"PTM terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen pada daerah PPKM level 2," kata Suharti.

Akan tetapi, apabila ada daerah PPKM Level 2 dengan kasus COVID-19 terkendali tetap boleh PTM 100 persen.

"Bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB empat menteri dan tingkat penyebaran COVID-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," sebut Suharti.

Baca Juga : Mendagri Tito Terbitkan Inmendagri Terkait Percabutan PPKM, Ini Isi Lengkapnya

Tidak ada keputusan penghentian sementara yang dilakukan. Penghentian sementara PTM tetap berpacu pada SKB empat Menteri.

Dengan begitu, penghentian mutlak hanya bisa dilakukan kalau sebuah sekolah positivity ratenya di atas lima persen. (*)

Sumber: Kumparan

#PPKM #PTM