Rabu, 02 Februari 2022 18:44

PT Delima Minta Proyek Pembangunan Pasar Tempe Wajo Tak Dilelang, Pihak Balai Bilang Begini

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kuasa Hukum PT Delima Agung Utama, Prana Yoga Swara.
Kuasa Hukum PT Delima Agung Utama, Prana Yoga Swara.

"Kalau seandainya nanti gugatan kami bisa dikabulkan jelas kami otomatis bisa bekerja kembali"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sulsel diminta untuk tidak melakukan lelang ulang proyek pembangunan Pasar Tempe Wajo.

Hal ini seperti disampaikan Kuasa Hukum PT Delima Agung Utama, Prana Yoga Swar. Ia mengatakan saat ini kliennya masih melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

"Kami mengajukan penundaan proses berkaitan dengan proyek Pasar Tempe. Salah satunya kegiatan itu kami mohon supaya penundaan lelang dan kontrak yang dilaksanakan karena kami sedang menjalani proses di PTUN," kata Prana Yoga Swara di Kantor PTUN Makassar, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga : Harga BBM Naik, Tarif Angkutan di Sulsel Mulai Naik

Diketahui, saat ini gugatan PT Delima terkait pemutusan kontrak pembangunan Pasar Tempe Wajo masih bergulir di PTUN.

"Kalau seandainya nanti gugatan kami bisa dikabulkan jelas kami otomatis bisa bekerja kembali. Itulah jadi pertimbangannya, kenapa jangan dilaksanakan lelang terkait pasar tempe. Karena itu akan tumpang tindih," bebernya.

Pihak PT Delima Agung Utama pun sangat optimis bisa memenangkan gugatan tersebut.

Baca Juga : Sulawesi Selatan Mengalami Deflasi Sebesar -0,27% (mtm)

"Insya allah putusan kami akan dikabulkan kami percaya PTUN ini akan bekerja sesuai dengan mekanisme hukum," jelasnya.

Terpisah, Kepala Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Sulsel, Ahmad Asiri yang dikonfirmasi menyebut hingga saat ini lelang untuk pengerjaan lanjutan belum dilakukan. Ia mengatakan proses untuk dilakukan lelang masih sementara berjalan pasca dilakukan pemutusan kontrak pada kontraktor sebelumnya dalam hal ini PT. Delima Agung Utama.

"Sekarang ini dalam proses. Sempat putus (kontrak). Sudah putus kontra sekarang lagi proses untuk kelanjutannya. Belum lelang baru proses," katanya.

Baca Juga : Wakili Sulsel di Simposium Internasional Turki, Mustika Sampaikan Terima Kasih ke Pemkab Wajo

Sebelumnya, PT. Delima Agung Utama melayangkan gugatan terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sulsel.

Gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan Nomor Perkara Gugatan 13/G/2022/PTUN.Mks, menyusul soal surat pemutusan kontrak pembangunan proyek pasar Tempe Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh pihak PPK itu disebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR melalui surat Inspektur Jenderal Nomor: PW0101-lj/1076 tertanggal 14 September 2021, serta surat Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: PW.0202-Dc/1770 tangal 8 November 2021.

Baca Juga : 77 Tahun Indonesia Merdeka Akses ke Rampi Belum Juga Memadai, Hanya NasDem Sulsel Sigap Bergerak

Direktur Utama PT. Delima Drajat Winanjar mengatakan gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar terkait surat pemutusan Kontrak yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang membuat pihaknya dirugikan.

"Hari ini adalah sidang pertama Dengan agenda persiapan berkas gugatan, yang kami gugat terkait surat pemutusan kontrak yang dikeluarkan oleh PPK kami sangat dirugikan dengan hal ini sebelumnya kami juga telah sampaikan kepihak tergugat bahwa kami akan tempuh jalur hukum," ucapnya saat ditemui sesuai sidang, Rabu (26/1/2022) lalu .

Kata dia, sejak pemberian pemutusan kontrak tersebut pihaknya hingga saat ini belum pernah diberikan Penjelasan terkait alasan dari pemutusan Kontrak tersebut.

Baca Juga : Enam Siswa SMA 1 Barru Ikuti Kompetisi SAINS Tingkat Sulsel

"Sejak saya diberikan surat pemutusan kontrak oleh PPK, materi yang disampaikan untuk memutus kontrak kami tidak pernah disampaikan, yang kami perlu jelaskan, kami telah melaksanakan pekerjaan itu dengan baik, kalau hasil pekerjaan berdasarkan hasil perhitungan PU itu sudah 30 persenan," tambahnya.

 

#Pembangunan pasar tempe Wajo #sulsel #pttun