RAKYATKU.COM - Pemerintah, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelontorkan stimulus untuk merangsang aktivitas ekonomi di tengah pandemi COVID 19. Hasilnya, kredit perbankan mengucur deras ke perekonomian.
Sektor yang mendapatkan insentif khusus adalah properti dan otomotif. Pemerintah memberikan stimulus pembebasan pajak, BI memberikan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Ratio (LTV/FTV).
Sementara, untuk perbankan, OJK memberikan pelonggaran Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dan LPS memberikan pelonggaran atas keterlambatan pembayaran premi penjaminan.
Baca Juga : Usai Dicopot Menkeu Sri Mulyani, Rafael Mundur dari ASN Ditjen Pajak
Berbagai stimulus itu berhasil mendongrak penyaluran kredit perbankan, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
"Sampai Desember 2021, realisasi kredit properti mencapai Rp465 triliun," ungkap Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), Rabu (2/2/2022).
Sementara KKB, lanjut Sri Mulyani, mencapai Rp97,45 triliun hingga 31 Desember 2021. Penjualan mobil pada 2021 tercatat 863,3 ribu unit, melonjak dibandingkan 2020 yang sebanyak 578,3 unit.
Baca Juga : Pengeluaran Tertinggi Kedua Setelah Beras, Ini Daftar Harga Baru Rokok Mulai 1 Januari 2022
"Dukungan KSSK terhadap sektor perbankan merupakan bagian dari paket kebijakan di dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi melalui intermediasi perbankan. Makin normal tingkat intermediasi oleh sektor keuangan perbankan, maka pemulihan ekonomi akan makin terakselerasi," kata Sri Muyani. (*)
Sumber: CNBC Indonesia