RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Kepolisian dari tim unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap seorang pria berinisial MF (22), terduga pelaku pencurian di Jalan Bontoduri 4 no. 36 Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Rabu, (26/1/2022) lalu.
Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (30/1/2022) sekitar jam 14.00 Wita di Hutan Pinus Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa setelah sempat melarikan diri.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Muhammad Afhi Abrianto menceritalan kronologi penangkapan bahwa setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku diketahui berada di Kabupaten Sinjai.
Baca Juga : Pelaku Pembusuran di Manggala Ditangkap, 5 Masih Buron
"Anggota langsung bergegas menuju lokasi tersebut dan saat sampai dilokasi pelaku MF melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," kata Iptu Afhi, Senin (1/2/22).
Kemudian kata Iptu Afhi, dilakukan pengejaran dan mencegat pelaku di Jalan Poros Malino Pattapang Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa.
"Pada saat dicegat pelaku melakukan perlawanan dengan cara menabrakan sepeda motor kepada anggota kemudian lompat dari motor melarikan diri masuk di hutan Pinus," ucap Iptu Afhi.
Baca Juga : Bobol Kaca Mobil, Pria Bermasker Bawa Kabur Laptop di Gowa Terekam CCTV
Lanjut Iptu Afhi, pada saat berhasil diamankan pelaku kemudian memberontak dan berusaha merebut senjata anggota Jatanras sehingga diberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali untuk memberikan shok terapy supaya berhenti melakukan perlawanan.
"Akan tetapi tidak dihiraukan oleh pelaku sehingga kemudian dilakukan upaya terakhir yaitu tindakan tegas dan terukur terhadap MF dan mengenai kaki sebelah kanan sebanyak dua kali," ujar Iptu Afhi.
Kemudian pelaku tersebut dilarikan menuju RS Bhayangkara Makassar guna mendapatkan perawatan.
Baca Juga : Dua Pelaku Pencurian Kekerasan Ditangkap di Makassar: Ancam Korban dengan Busur Panah
Dari hasil interogasi MF mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian di sebuah rumah Jalan Bontoduri Kecamatan Tamalate dan mengambil uang sebanyak Rp90.000.000, 120 gram emas, satu unit motor merek Fino dan satu buah handphone merek Vivo.
"Berawal dari korban sementara pergi shalat subuh kemudian pelaku masuk dalam rumah dan mengambil barang milik korban kemudian pergi," ungkap Iptu Afhi.
Iptu Afhi mengatakan dari hasil interogasi pelaku juga menyebut tempat beberapa penadah dimana ia menjual barang hasil curiannya.
Baca Juga : Resahkan Warga, Aksi Pencurian Merajalela di Barru
"Anggota langsung bergegas menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan tujuh orang penadah, kemudian pelaku dan penadah beserta barang bukti dibawa ke posko jatanras Polrestabes Makassar untuk interogasi lebih lanjut," jelas Iptu Afhi.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu buah handphone merek Iphone XR warna biru, satu buah handphone merek Iphone 12 Promax warna gold, satu buah handphone merek Iphone 8 biasa warna putih, satu buah handphone merek vivo warna biru.
Selain itu, tiga unit sepeda motor merek Fiz R, mio M3 dan fino, tiga gelang emas, delapan gelang biasa, dua gelang emas anak, satu kalung emas, dua pasang anting emas, dua liontin kalung emas, delapan cincin emas, dua STNK motor, tiga buah BPKB motor, satu buah BPKB Mobil, dan uang tunai Rp13.250.000.