Senin, 31 Januari 2022 14:20

JPU Yakin Korupsi RS Batua Terbukti, Pengacara: Klien Kami Tidak Terlibat Langsung

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sidang perdana 13 terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi RS Batua Makassar di PN Makassar, Senin 31/1/2022.
Sidang perdana 13 terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi RS Batua Makassar di PN Makassar, Senin 31/1/2022.

Sidang yang dilakukan secara hibrid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Makassar dipimpin langsung oleh Yusuf Karim selaku hakim ketua.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar mulai diadili pada Senin (31/1/2022). Sidang yang dilakukan secara hibrid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Makassar dipimpin langsung oleh Yusuf Karim selaku hakim ketua.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pihaknya meyakini 13 terdakwa memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi.

"Kami tetap mengacu pada surat dakwaan (13 tersangka ini terbukti)," kata jaksa Ahmad Yani usai persidangan di PN Tipikor Makassar, Senin (31/1/2022).

Baca Juga : Putusan Majelis Hakim PN Makassar Haruskan PT Zarindah Ganti Rugi Rp285 Miliar kepada PT Osos

Terkait eksepsi dan penangguhan yang diajukan oleh beberapa terdakwa, Ahmad Yani menyebut pihaknya hanya mengacu pada putusan daru Majelis Hakim.

"Kami pada dasarnya hanya menunggu pendapat Majelis Hakim karna ini sudah kewenangan majelis Hakim," tambahnya.

Ia menyebutkan para terdakwa memiliki peranan masing-masing yang berkaitan sehingga terjadinya dugaan tindak pidana.

Baca Juga : 13 Terdakwa Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua Makassar Divonis

"Mereka ini memiliki peranan masing-masing yang saling berkaitan, makanya didakwaan itu ada pasal 55," sebutnya.

Machbub, penasehat hukum Andi Erwin Hatta menilai dakwaan yang dibacakan oleh JPU sumir dan tidak tepat ditujukan kepada kliennya.

“Dalam proses pembangunan Puskesmas Batua, Pak Erwin Hatta tidak ada keterlibatan secara langsung maupun tidak langsung. Bagaimana bisa dikatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dalam perkara ini,” kata Machbub usai persidangan.

Baca Juga : Pengacara Ilham Hatta Heran Tuntutan JPU, Ahli Hukum : Jika Penghitungan Tak Sesuai Berarti Penyimpangan

Dia mengungkapkan, Pasal 2 dan 3 Undang-undan (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak tepat diterapkan kepada kliennya.

“Pak Erwin Hatta dalam kasus ini tidak pernah bertindak ataupun melakukan hal-hal yang ujungnya menguntungkan atau memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. Jadi pengenaan pasal itu tidak tepat,” tambahnya.

"Tadi kami mengajukan penangguhan penahan dengan harapan diterima karena klien kami sedang menderita sakit dan dalam perawatan," kata Faisal Silenang, pengacara Naisyah Tun Azikin.

Baca Juga : Kerugian Negara pada Tuntutan JPU untuk Ilham Dianggap Tak Sesuai Hasil Audit BPK

Sebelumnya, dalam sidang tiga terdakwa melalui pengacaranya menyebut akan melakukan eksepsi. Sementara untuk yang mengajukan pengalihan penahanan hampir semuanya.

13 terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 KUHP. Kemudian dakwaan kedua pasal 3 Jo pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 KUHP.

 

#RS Batua Makassar #13 Tersangka #Pengadilan Negeri Makassar