RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulsel Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Sulsel digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
Gugatan dilayangkan pihak PT. Delima Agung Utama dengan Nomor Perkara Gugatan 13/G/2022/PTUN.Mks. Gugatan ini sebagai bentuk perlawanan dari pemutusan kontrak pembangunan proyek Pasar Tempe Kabupaten Wajo, Sulsel oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut merugikan mereka.
"Hari ini adalah sidang pertama dengan agenda persiapan berkas gugatan. Yang kami gugat terkait surat pemutusan kontrak yang dikeluarkan oleh PPK. Kami sangat dirugikan dengan hal ini," kata Direktur Utama PT. Delima Derajat Winanjat usai sidang perdana pada Rabu (26/1/2022).
Baca Juga : Menanti Putusan Gugatan Pemutusan Kontrak Pembangunan Pasar Tempe Wajo
Ia mengatakan pihaknya belum pernah diberikan penjelasan alasan dari pemutusan kontrak tersebut. Padahal pengerjaan telah berjalan hingga 30 persen.
"Materi untuk memutus kontrak kami tidak pernah disampaikan. Kami telah melaksanakan pekerjaan itu dengan baik. Kalau hasil pekerjaan berdasarkan hasil perhitungan PU itu sudah 30 persenan," sebutnya.
Ia juga mengaku terkejut saat terjadi perubahan konsep dalam pembangunan Pasar Tempe Wajo di tengah proses pembangunan. Perubahan drastis itu terjadi saat pihaknya diminta untuk membangun Pasar Tempe dengan konsep Bangunan Gedung Hijau (BGH) berbeda dari kontrak awal.
Baca Juga : Menanti Putusan Gugatan Pemutusan Kontrak Pembangunan Pasar Tempe Wajo
"Yang kami sangat terkejut lagi, pada saat kami PCM, tiba-tiba proyek pasar tempe yang kami jalankan ini berubah menjadi konsep BGH berbeda dengan kontrak yang kami tanda tangani saat di Claro yang hanya pasar biasa saja," ucapnya.
Perubahan konsep itulah yang kemudian membawa masalah-masalah baru dalam proses pembangunan pasar yang digadang-gadang menjadi percontohan di Indonesia Timur ini. Pasalnya konsep BGH sendiri baru pertama kali di terapkan di luar Pulau Jawa. Apalagi jika dihitung biaya yang dibutuhkan untuk membangun pasar dengan konsep BGH sudah pasti lebih besar jika dibandingkan dengan pembangunan sebagaimana konsep yang disepakati sejak awal.
Ia pun mengaku bahwa pihaknya sempat mempertanyakan ihwal perubahan konsep pembangunan Pasar Tempe dari gedung pasar biasa menjadi bangunan gedung hijau. Hingga akhirnya PPK menyarankan untuk melakukan perubahan kontrak atau adendum.
Baca Juga : Menanti Putusan Gugatan Pemutusan Kontrak Pembangunan Pasar Tempe Wajo
"Sehingga dengan perubahan itu, kami pun bersama-sama dengan PU berusaha untuk melakukan adendum perubahan, selama pelaksanaan kita selalu berusaha mengacu dengan konsep PGH sesuai dengan yang diminta meski belum ada dasar karna belum ada perbaharuan terkait hal itu," bebernya.
Pihaknya menganggap pemutusan kontrak itu telah melanggar aturan yang dimana sebelum pemutusan kontrak dilakukan terlebih dahulu pemberian surat peringatan selama 3 kali.
"Saya diberikan rencana pemutusan kontrak tanpa ada peringatan padahal dalam aturan itu pemutusan kontrak bisa dilakukan tapi harus ada peringatan selama 3 kali. Kami belum menerima dan langsung pemutusan Kontrak dan Ini bencana bagi saya, karna kalau diputuksan kontrak saya bisa diblacklist," tungkasnya.
Baca Juga : Menanti Putusan Gugatan Pemutusan Kontrak Pembangunan Pasar Tempe Wajo
Sementara itu, Kepala Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah Sulsel, Ahmad Asiri yang dikonfirmasi terkait gugatan di PTTUN tersebut tidak memberikan respons. Hingga berita ini dipublikasikan, konfirmasi tidak dijawab.