Senin, 24 Januari 2022 22:12

PKS Sodorkan Dua Kader Isi Jabatan Wakil Gubernur Sulsel

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
ilustrasi
ilustrasi

"Kalau kami di PKS tentu sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan tata tertib di DPRD. Kan sudah jelas diatur. Kalau sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan maka dilakukan pemilihan wakil,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai salah satu pengusung Nurdin Abdullah - Andi Sudirman Sulaiman pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tahun 2018 mulai mengambil langkah politik. PKS telah mengusul kader terbaiknya untuk menduduki jabatan Wakil Gubernur Sulsel jika Andi Sudirman Sulaiman telah menjabar Gubernur Sulsel secara definitif.

"Kalau kami di PKS tentu sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan dan tata tertib di DPRD. Kan sudah jelas diatur. Kalau sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan maka dilakukan pemilihan wakil," kata politisi PKS Sulsel, Aryadi Arsal Senin, 24 Januari 2022.

Ia menegaskan, harus ada Wakil Gubernur yang memback up Andi Sudirman demi kelancaran jalannya pemerintahan. Kondisi pemerintahan saat ini perlu ada wakil yang memback-up gubernur agar pemerintahan berjalan semakin baik.

Baca Juga : Presiden PKS Kunjungi Sulsel, Ini Agendanya

"Kalau kami sebagai partai pengusung melihat perlu ada yang memback up Pak Gubernur supaya pemerintahan berjalan makin bagus. Saya tidak tau nanti siapa yang akan terpilih, yang pasti PKS berharap pemerintahan berjalan. Tidak ada kendala-kendala sampai di lapangan. Keberadaan wakil gubernur ini untuk suksesnya pemerintahan," terangnya.

Aryadi Arsal mengatakan PKS telah mengusulkan dua nama ke DPP yakni Ketua DPW PKS Sulsel, Amri Arsyid dan ia sendiri sebagai pendamping.

"Ada dua nama yang diusulkan ke DPP, yaitu Pak Amri dan saya sendiri. Tapi kan kita di PKS ya siapa saja, nanti diatur. Tapi keputusan nanti akan dikeluarkan," ungkapnya.

Baca Juga : Siapkan Kuota 30 Persen Untuk Caleg Milenial, Amri Arsyid Kendarai PKS Masuk Parlemen

Ia mengungkapkan, dalam waktu dekat DPRD akan memulai mekanisme sesuai Peraturan Pemerintah.

"Kan di Peraturan Pemerintah itu jelas, nanti DPRD akan membuat panitia pemilihan dan nanti panitia pemilihan membuka pendaftaran dari masing-masing partai pengusung. Kalau di tata tertib DPRD itu saya baca, satu nama dari partai pengusung. Jadi, partai akan mengajukan. Dan pasti tahapan itu akan dibuka, dan akan disampaikan secara resmi," jelasnya.

Aryadi Arsal menambahkan, biasanya nama yang akan diusulkan partai pengusung akan muncul di akhir. "Semoga di PKS kan ada nama Ketua DPW masuk. Tapi nantilah kita lihat keputusan akhirnya. Kami di PKS tentu, ya harus ada wakil," pungkasnya.

Baca Juga : Ketua PKS Sulsel Lantik Pengurus DPD PKS Toraja Utara. Siap Jadi Tempat Salurkan Aspirasi

Andi Sudirman Tersandera Mekanisme

Pakar politik dan pemerintahan Universitas Hasanuddin, Dr Andi Lukman Irwan, mengatakan, Andi Sudirman Sulaiman, tersandera mekanisme peraturan perundang-undangan. Dimana, ketika masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan, maka harus ada wakil yang mendampinginya.

"Sudah mekanismenya, sudah diatur bahwa ketika masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan, partai pengusung akan memilih wakil," ujarnya, saat dihubungi Senin, 24 Januari 2022.

Baca Juga : PKS Lantik Ketua Garuda Keadilan Sulsel, Ini yang Akan Dilakukan Ketua Terpilih

Partai pengusung Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub 2018 lalu, lanjutnya, tentu tidak akan tinggal diam. PKS, PAN, dan PDIP, tentu akan mendorong figur yang dianggap potensial dan bisa menguntungkan partai. Posisi Wakil Gubernur Sulsel akan sangat menguntungkan mereka. Apalagi, jelang event politik tahun 2024.

"Secara politik, parpol pengusung tentu akan mendorong Wakil Gubernur. Ini akan menguntungkan bagi mereka. Meskipun hanya wakil, tapi posisi itu strategis," terangnya.

#Wakil Gubernur Sulsel #DPW PKS Sulsel