Senin, 24 Januari 2022 08:54

Menpan-RB Ancam Sanksi Instansi yang Masih Rekrut Tenaga Honorer

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo. (Foto: Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) dan pemerintah daerah diminta tidak lagi merekrut tenaga honorer. Ada sanksi menanti apabila tetap merekrut.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, menjelaskan rekrutmen tenaga honorer akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Tjahjo melalui keterangan resminya di Jakarta, Ahad (23/1/2022).

Baca Juga : Empat Kementerian Cari Solusi untuk Guru Non-ASN

Selain itu, kata dia, juga yang membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini.

Tjahjo menuturkan, akan ada sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di kementerian atau lembaga maupun pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," tuturnya.

Baca Juga : Kemenpan-RB Minta BKN Kaji Potensi Tingkat Kelulusan soal Passing Grade PPPK

Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer," ujar Tjahjo.

"Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)."

Baca Juga : Pascalibur Lebaran Idulfitri, Menpan-RB Ajak ASN Tingkatkan Kinerja

Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," ujarnya. (*)

Sumber: Kompas.com

#KemenPAN-RB #Tjahjo Kumolo #Tenaga Honorer