RAKYATKU.COM, MAKASSAR-- Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial (medsos)
Pria tersebut berinisial MH (29), warga Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar terpaksa berurusan dengan polisi setelah tulisannya viral di medsos yang diduga menghina warga suku Makassar.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengatakan setelah adanya laporan masuk, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Baca Juga : Pelaku Pembusuran di Manggala Ditangkap, 5 Masih Buron
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku kami langsung bergerak menuju tempat tersebut dan mengamankan pelaku di Jalan Berua 2 kecamatan Biringkanaya," kata Iptu Afhi, Ahad (23/1/2022).
Saat diinterogasi pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan ujaran kebencian dalam bentuk SARA yang menghina suku Makassar, hal tersebut dilakukan karena sering dihina oleh tetangganya yang warga Makassar.
"Sering mendapatkan bullying sehingga pelaku sakit hati," ujar Iptu Afhi.
Baca Juga : Tikam Dada Kiri Korban Hingga Tewas, Pelaku Diamankan Polisi di Maros
Selain mengamankan pelaku polisi juga menyita barang bukti satu buah handphone merek Oppo warna merah (yang berisi akun medsos facebook id akun Azazil).