RAKYATKU.COM, MAKASSAR -- Seorang pelajar di Makassar berinisial WH umur 14 tahun diamankan tim unit Jatanras Polrestabes Makassar, Kamis (24/3/2022)
WH yang baru duduk dibangku SMP ini diamankan polisi karena diduga telah mencabuli dua murid SD, masing-masing, berumur 8 dan 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 2.
Sebelum ditangkap, pelaku WH hampir dihakimi massa setelah perbuatan bejatnya itu diketahui keluarga korban.
Baca Juga : Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibuka Kembali, Orang Tua Korban Minta Pelaku Dijerat Hukum
Setelah berhasil diamankan terduga pelaku kemudian dievakuasi ke Mako Polrestabes Makassar untuk dilakukan introgasi lebih lanjut.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengatakan dari hasil interogasi pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya itu sejak tahun 2021 lalu.
"WH mengakui dan membenarkan telah melakukan pencabulan menggunakan tangan terhadap korban Q sebanyak satu kali pada tahun 2021," kata Iptu Afhi.
Baca Juga : Polres Sinjai Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencabulan, Keluarga Korban Kecewa
"Korban R sebanyak tiga kali menggunakan tangan dan menempelkan alat kelamin miliknya ke kelamin korban pada tahun 2021," sambungnya.
Iptu Afhi juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku nekat melakukan itu lantaran keseringan nonton film porno. "Bernafsu setelah menonton film porno," ungkapnya.
Saat ini terduga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut diruang Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar.
Baca Juga : Pelaku Pembusuran di Manggala Ditangkap, 5 Masih Buron